Tag Archives: zakat

Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat


Jakarta

Mustahik merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari zakat. Apa arti mustahik dan siapa saja orang yang termasuk dalam golongan mustahik sesuai syariat?

Zakat adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim. Zakat termasuk dalam Rukun Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

Mengutip buku Zakat di Indonesia oleh DR. Supani dijelaskan secara bahasa, zakat artinya subur dan tambah besar atau berkembang. Zakat juga memiliki arti dan makna kesucian, keberkahan dan penyucian.

Menurut istilah syara, zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut sebagai mustahik.

Pengertian dan Golongan Mustahik

Sayid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Juz 1 menerangkan, mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan mustahik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Ulama berselisih pendapat mengenai makna huruf lam pada firman Allah lifuqara’. Imam Malik berpendapat bahwa huruf lam sekadar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok yang telah disebutkan. Allah SWT menyebut kelompok-kelompok tersebut untuk menjelaskan kepada siapa sewajarnya zakat diberikan sehingga siapapun di antara mereka maka jadilah.

Meskipun terdiri dari 8 golongan, zakat tidak harus diberikan kepada semua mustahik.

Imam Malik berpenapat bahwa ulama-ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW sepakat membolehkan memberikan zakat walau kepada salah satu mustahik yang disebut oleh ayat.

Imam Syafii berpendapat bahwa huruf lam mengandung makna kepemilikan, sehingga semua yang disebut dalam ayat harus mendapat bagian yang sama. Ini menurutnya dikuatkan oleh kata innama/hanya yang mengandung makna pengkhususan.

Sementara ulama pengikut Imam Syafii berpandangan bahwa kalau dibagikan kepada tiga golongan mustahik maka itu sudah cukup.

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 di atas, yaitu:

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Asnaf Gharimin, Salah Satu Golongan Penerima Zakat


Jakarta

Zakat merupakan kewajiban yang harus di bayar oleh umat Islam. Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Termaktub dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠


Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Menurut buku Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah), Delapan Golongan Penerima Zakat oleh Rahmad Hakim, asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Asnaf gharimin adalah salah satu golongan penerima zakat. Lantas, apa yang dimaksud asnaf gharimin?

Pengertian Asnaf Gharimin

Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, asnaf gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya. Mereka terdiri dari beberapa golongan. Di antara mereka adalah orang yang menanggung beban hutang untuk mendamaikan sengketa, atau menjamin hutang orang lain hingga kewajiban membayar hutang tersebut terpaksa menghabiskan seluruh harta yang dimilikinya.

Bisa juga seseorang yang terpaksa berhutang karena dalam keadaan terdesak oleh kebutuhan hidup, atau berhutang karena hendak membebaskan dirinya dari perbuatan masiat. Maka, semua orang yang berhutang di atas diperkenankan untuk menerima zakat hingga dapat melunasinya.

Dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dihalalkan meminta-minta kecuali bagi tiga golongan, yaitu: Orang fakir yang tidak memiliki apa-apa, orang yang mempunyai hutang yang sangat banyak, dan orang yang menanggung denda yang sangat menyulitkan.” (HR Abu Daud dan lainnya)

Dirangkum dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i oleh Alauddhin Za’tari, terdapat dua jenis gharimin, yaitu:

  • Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.
  • Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslim. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Hal yang Diperhatikan Ketika Memberikan Zakat untuk Asnaf Gharimin

Merujuk pada sumber sebelumnya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan memberikan zakat untuk asnaf gharimin, yaitu:

  • Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan bagi kepentingan dirinya sendiri untuk perbuatan maksiat. Namun jika ia telah benar-benar bertaubat, maka boleh memberikan zakat kepadanya.
  • Boleh membayar hutang untuk orang yang sudah meninggal dari harta zakat jika warisan peninggalan tidak mencukupi dan para ahli waris tidak sanggup membayarnya. Dengan melunasi hutangnya, maka si mayit akan terbebas dari tanggungan.
  • Tidak boleh menerima zakat jika memiliki penghasilan yang cukup untuk menutupi hutangnya.
  • Hanya boleh menggunakan zakat untuk membayar hutang dalam kapasitas gharim. Namun jika menima harta tersebut dalam kapasitas fakir, maka ia boleh menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Gharim yang fakir atau gharim yang miskin lebih berhak untuk diberikan zakat daripada orang fakir atau orang miskin yang tidak sedang menanggung hutang.
  • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim sebesai nilai hutangnya. Jika harta zakat itu sudah dapat menutupi hutangnya, atau ia sudah kaya sebelum tanggungan hutangnya dipenuhi, maka ia wajib mengembalikan harta zakat tersebut kepada orang yang memberikannya.
  • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim untuk jangka wakt satu tahun, meskipun dari waktu satu tahun ini masih ada sisa beberapa bulan untuk batas waktu pelunasan. Namun tidak boleh diberikan untuk melunasi tanggungan hutang tahun berikutnya, kecuali terjadi kesepakatan
  • Bagi orang yang berpenghasilan, tidak patut berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan harta zakat
  • Kerabat Rasulullah SAW yang berstatus gharim boleh diberikan harta dari sektor ini jika hak-hak mereka yang telah ditetapkan terputus secara syariat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah, Siapa Saja?


Jakarta

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam. Pelaksanaannya sendiri ialah pada bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dalil pelaksanaan zakat fitrah bersandar pada hadits yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.

Orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkan pada waktunya. Para ulama Mazhab Syafi’i berpandangan zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi orang kaya, melainkan juga orang-orang yang telah memiliki harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga.

Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah

Meski zakat fitrah disyariatkan bagi seluruh kaum muslimin, ada sejumlah golongan yang justru tidak berhak mengeluarkannya. Siapa saja? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin.

  • Orang yang jika berzakat maka tidak mempunyai sisa makanan lagi
  • Orang yang tidak memeluk agama Islam
  • Orang yang sudah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
  • Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
  • Bayi yang baru saja lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
  • Tanggungan dari istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan

Kelompok Penerima Zakat Fitrah

Setelah mengetahui golongan yang berhak dan tidak berhak mengeluarkan zakat fitrah, siapa saja yang akan menerimanya? Mengutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut 8 golongan mustahik zakat.

  • Fakir, mereka merupakan orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya
  • Miskin, berbeda dengan fakir, meski tidak mampu mencari nafkah biasanya miskin masih memiliki makanan dan pakaian sehari-hari
  • Amil zakat, yaitu orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
  • Mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap
  • Riqab atau mukatib yang artinya hamba sahaya dengan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan
  • Gharim, orang yang kurang mampu dan berutang untuk keperluannya. Namun, mereka yang berutang untuk maksiat atau zina tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat
  • Pejuang fi sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran Islam namun tidak menerima upah dari negara, departemen atau lembaga terkait
  • Ibnu sabil, sama artinya dengan musafir atau orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri dan tidak bermaksud maksiat pada perjalanan itu

Demikian golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Macam-macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam


Jakarta

Macam-macam zakat penting dipahami umat Islam. Sebab, kewajiban zakat wajib ditunaikan oleh kaum muslimin.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Mengutip buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, zakat secara bahasa berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Pengertian zakat dari segi istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Penerima zakat sendiri tercantum dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Macam-macam Zakat dalam Islam

Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan tiap jenisnya.

1. Zakat Fitrah

Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Besaran yang dikeluarkan setiap orang untuk zakat fitrah ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali.

Zakat fitrah bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Mal

Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali disebutkan bahwa zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.

Hukum zakat mal ialah wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Mempunyai harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
  • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat)
  • Telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun)

Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal, yaitu zakat emas dan perak, zakat ternak hewan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat temuan atau rikaz dan barang tambang, zakat investasi, zakat tabungan dan zakat profesi.

detikers bisa menghitung besaran zakat mal melalui Kalkulator Zakat detikHikmah di sini.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Ijab Qobul Zakat saat Serah Terima dengan Amil


Jakarta

Doa ijab qobul zakat harus diperhatikan dan dibaca oleh seorang muslim ketika terjadi serah terima zakat. Hal ini bertujuan agar si penerima atau pemberi zakat mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Zakat adalah perintah Allah SWT yang termaktub dalam beberapa surah. Salah satunya termaktub dalam surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣


Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Menurut buku Cara Mudah Bertasawuf oleh Jamhari bin Kasman, proses serah terima zakat oleh amil zakat melibatkan orang yang menyerahkan (ijab) atau ucapan penyerahan serta orang yang menerima (qabul) atau ucapan penerima zakat.

Amil yang menerima zakat tersebut harus mendoakan mereka yang sudah menerima zakat. Sebab, di dalam berzakat harus ada ijab qobul dan doa agar pelaksanaan ibadah zakat sempurna. Berikut doa ijab dan qobul zakat yang dinukil dari buku Tuntunan Doa & Zikir Sehari-hari oleh Redaksi QultumMedia.

Doa Ijab Qobul Zakat dan Artinya

1. Doa Ijab Zakat (Menyerahkan Zakat)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي عَنْ أَبِي عَنْ أُمِّي عَنْ زَوْجِيْ/ عَنْ زَوْجَتِي /…… فَرْضًا اللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii/’an abii/’an ummii/’an zaujii/’an zaujatii/ … fardhon lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku/ayahku/ibuku/suamiku/istriku/… fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Doa Qobul Zakat (Menerima Zakat)

آجَرَكَ كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيمَا أَبْقَيْتَتِ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Bacaan latin: Aajaroka/ki fiimaa a’thoita/ti wa baarakallaahu fiimaa abqoita/ti wa ja’alallaahu laka/laki thahurran birahmatika yaa arhamar raahimiin

Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih.”

1. Melaksanakan Pilar Islam

Dinukil dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Arifin, zakat adalah pilar atau rukun Islam maka dengan melaksanakan zakat artinya sudah melaksanakan pilar Islam. Rasulullah SAW bersabda,

“Agama Islam dibangun di atas lima perkata; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Zakat Menyempurnakan Islam

Zakat merupakan jembatan Islam untuk menyempurnakan Islam seorang muslim. Zakat untuk menyucikan harta.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya bagian dari kesempurnaan Islam Anda semua adalah agar Anda mengeluarkan zakat dari harta-harta Anda.”

3. Zakat Membuka Pintu Rezeki

Dalam sebuah riwayat menyebutkan, “Tidak ada sesuatu kaum yang menyalahi janji, melainkan Allah Ta’ala menguji mereka dengan pembunuhan di antara mereka; tidak ada sesuatu perbuatan zina yang nyata di tengah-tengah suatu kaum, melainkan Allah menguji mereka dengan banyak kematian; dan tidak ada sesuatu kaum yang menahan (tidak mengeluarkan) zakat, melainkan Allah menahan hujan (tidak menurunkan hujan) untuk mereka.” (HR Nasai dan lainnya)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membaca Doa Ijab Qobul Zakat Dilengkapi Bacaannya


Jakarta

Doa ijab qobul zakat sering kali dibaca oleh muslimin ketika mereka melakukan ibadah tersebut. Namun, bagaimana hukum membaca doa ijab qabul zakat tersebut?

Djedjen Zainuddin dalam buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X menyebutkan, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yakni pada urutan ketiga setelah syahadat dan salat.

Zakat secara bahasa berarti kesuburan, tambah besar, kesucian, keberkahan, dan penyucian. Sementara itu, menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian dari sejumlah harta tertentu dengan sifat dan kadarnya masing-masing yang kemudian diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.


Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, golongan yang berhak menerima zakat, dan kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sudah diatur dalam agama. Begitu pula dengan prosedur yang harus dilakukan.

Seperti contohnya, ketika serah terima atau biasa disebut sebagai ijab qobul. Sebagian orang berpendapat harus ada doa di dalam proses tersebut agar menjadi sah.

Hukum Mengamalkan Doa Ijab Qobul Zakat

Para ulama masih berselisih pendapat mengenai sunah atau tidaknya doa ijab qobul zakat ini diamalkan. Ulama berpendapat, meskipun riwayat-riwayat hadits terkait doa ijab qobul zakat di atas adalah shahih, tetapi doa tersebut dikhususkan untuk nabi karena beliau menggunakan sighat shalli, yakni sebutan khusus untuk sholawat kepada Rasulullah SAW.

Di sisi lain, dikutip dari buku Cara Mudah Bertasawuf oleh Jamhari bin Kasman, ucapan ketika seseorang menyerahkan harta zakat yang disebut dengan ijab, dan ucapan yang dikeluarkan oleh orang yang menerima zakat disebut sebagai qobul harus ada untuk membuat sempurna dalam pelaksanaan zakat.

Hal ini didasarkan pada surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Meskipun ada juga yang berpendapat bahwa memberikan langsung kepada mustahik (orang yang menerima zakat) dengan mengucap, “Ini zakatku,” dan mustahik itu menjawab, “Ya,” maka sudah terhitung sebagai ijab dan qabul. Selain itu, doa ijab qobul zakat terletak pada kalimat jawaban dari mustahik tersebut.

Bacaan Doa Ijab Qobul Zakat dan Artinya

1. Doa Ijab Zakat (Menyerahkan)

R. Syamsul B. dan M. Nielda dalam buku berjudul Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya menjelaskan, doa ijab atau ketika muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) menyerahkan zakat kepada mustahik adalah sebagaimana tercantum dalam potongan surah Al-Baqarah ayat 127 yang berbunyi,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ …

Artinya: “… Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Doa Qobul Zakat (Menerima Zakat)

كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ : أَللهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ, فأتاه أبو أوفى بصدقته فقال : الَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى. روه البخاري و مسلم.

Artinya: “Adalah Rasulullah SAW apabila datang kepada beliau suatu kaum menyerahkan zakat, beliau berdoa: ‘Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Kemudian datanglah Abu Aufa menyerahkan zakatnya, beliau berdoa, ‘Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa’.” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain, Abu Hurairah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW menyebutkan doa ketika menerima zakat adalah,

إِذَا أُعْطِيتُمُ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوْا ثَوَابَهَا ، أَنْ تَقُوْلُوْا : اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا. روه ابن ماجه

Artinya: “Apabila kalian diserahi zakat maka janganlah kalian melupakan pahalanya, supaya kalian berdoa: ‘Ya Allah jadikanlah zakat itu sebagai harta simpanan (keuntungan), dan janganlah Engkau jadikan sebagai harta utang (kerugian)’.” (HR Ibnu Majah)

Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, doa yang mustajab ketika mustahik menerima zakat dari muzakki adalah sebagai berikut.

أَجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا, وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ

Artinya: “Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang kamu berikan (zakat) ini, dan semoga Allah menjadikannya sebagai pembersih bagimu dan semoga Allah memberkahi harta yang ada padamu.”

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Nisab dan Cara Hitungnya


Jakarta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

Salah satu jenis zakat mal adalah zakat ternak. Lalu, apa itu zakat ternak?


Zakat Ternak Adalah Zakat Hasil Peternakan Hewan

Zakat ternak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga mengandung banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

Zakat ternak wajib dikeluarkan jika harta ternak tersebut mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul). Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat ternak juga bertujuan untuk membantu kaum miskin atau yang membutuhkan.

Syarat Zakat Ternak

Dikutip dari buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi karya M Samson Fajar, zakat binatang ternak menjadi wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu:

1. Mencapai Nisab

Syarat pertama bagi zakat ternak adalah tercukupinya nisab. Hal ini mengacu pada batasan minimal dalam harta wajib zakat, batasan inilah yang menjadi kondisi miskin terangkat menjadi kondisi kaya.

2. Telah Dimiliki Satu Tahun

Seorang muslim harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap hewan ternak tersebut. Ia juga sudah memiliki hewan ternak tersebut selama satu tahun.

3. Digembalakan

Digembalakan di sini maksudnya adalah sengaja diurus untuk dikembangbiakan, diambil susunya, atau diambil dagingnya selama satu tahun.

4. Tidak Dipekerjakan

Ternak tersebut tidak dijadikan sebagai tunggangan, dipekerjakan dalam menggarap tanah atau untuk mengangkut barang. Sebab, hal tersebut tidak ada maksud untuk pengembangbiakan.

Nisab Zakat Ternak dan Perhitungannya

Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum dia diwajibkan membayar zakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif berikut rinciannya.

1. Nisab Zakat Ternak Kambing

Berdasarkan jumlah ternaknya, nisab zakat untuk hewan kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak kambing:

  • 40-120 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing
  • 121-200 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor kambing
  • 201-300 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing
  • Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

2. Nisab Zakat Sapi/Lembu

Berdasarkan jumlah ternaknya, jumlah nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jika seorang Muslim memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak sapi:

  • 30-59 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
  • 60-69 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
  • 70-79 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • 80-89 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina
  • 90-99 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan
  • 100-109 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
  • 110-119 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • >120 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Fidyah Puasa, Bagaimana Tata Cara Pembayarannya?


Jakarta

Menunaikan fidyah puasa wajib bagi muslim yang punya utang puasa, namun tidak bisa membayarnya dengan ibadah serupa. Kewajiban membayar fidyah tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


Pengertian Fidyah

Berdasarkan penjelasan dari buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luky Nugroho, Lc., istilah fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu fadaa yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang.

Singkatnya, fidyah merupakan bentuk denda yang wajib dilunasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena faktor tertentu. Misal karena sakit atau dalam kondisi hamil dan menyusui.

Fidyah dikeluarkan berupa makanan pokok yang diberikan kepada kaum fakir miskin. Jumlahnya setara dengan kebutuhan makan tiap hari di wilayah setempat.

Kapan Harus Membayar Fidyah?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kapan waktu pembayaran fidyah. Untuk pembagian waktu pembayaran fidyah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum Bulan Ramadhan

Menurut kalangan madzhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan, dengan catatan seseorang tersebut dalam kondisi tidak mampu untuk menunaikan ibadah puasa karena sudah lanjut usia, sakit, hamil, atau menyusui. Untuk kalangan dengan kriteria tersebut, fidyah paling tidak harus sudah dibayarkan sebelum Ramadhan.

2. Pada saat Bulan Ramadhan

Berbeda dengan kalangan madzhab Hanafi, kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa pembayaran fidyah wajib dilakukan pada saat sudah memasuki bulan Ramadhan. Bagi mereka yang tidak kuat untuk berpuasa, fidyah minimal dibayarkan di malam hari atau sebelum matahari terbit di keesokan harinya saat orang tersebut tidak berpuasa.

Berapa Besaran Fidyah Puasa?

Mengutip dari situs Baznas, berikut adalah rincian besaran fidyah berdasarkan pendapat beberapa tokoh ulama:

  • Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i: Besaran fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan dua telapak tangan (6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
  • Menurut Ulama Hanafiyah: Besaran fidyah sejumlah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (1/2 sha’ = 1,5 kg)

Perlu diingat bahwa besaran di atas biasanya berlaku bagi mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.

Untuk kalangan ibu hamil, fidyah puasa dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Dengan perhitungan jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 takar sebesar 1,5 kg yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang (Jika yang diberikan adalah 2 orang, maka masing-masing mendapatkan 15 takar)

Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan uang, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa nominal uang yang harus dibayar adalah sejumlah harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, menurut SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nominal fidyah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

Berikut tata cara yang perlu diikuti untuk melakukan pembayaran fidyah puasa:

1. Hitunglah berapa hari puasa yang terlewat dan akumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan
2. Teguhkan niat dalam hati untuk menunaikan fidyah
3. Bayarkan fidyah melalui kantor Baznas atau pengelola zakat di masjid-masjid setempat
4. Konsultasikan besaran fidyah yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola zakat
5. Setelah menerima bukti tanda pelunasan fidyah, bacalah doa agar pembayaran fidyah diterima oleh Allah SWT.

Demikian informasi mengenai besaran fidyah dan tata cara melakukan pembayaran fidyah. Apabila Anda memiliki hutang puasa, jangan lupa untuk melunasi fidyah puasa sesegera mungkin.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Dalil Zakat Fitrah, Perintahnya Tercatat dalam Al-Qur’an dan Hadits


Jakarta

Zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan hingga menjelang datangnya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim dan menjadi salah satu rukun Islam.

Perintah zakat fitrah termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

Merangkum buku Fikih oleh Hasbiyallah dijelaskan pengertian zakat fitrah yakni zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga dilakukan menggunakan uang.


Dalil tentang Zakat Fitrah

Terdapat beberapa dalil yang menegaskan perintah zakat fitrah. Dalil ini tercatat dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

Berikut beberapa dalil tentang perintah zakat fitrah:

1. Surah Al-Baqarah Ayat 43

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

2. Surah Al-Baqarah Ayat 277

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati

3. Surah At-Taubah Ayat 60

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4. At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

5. Surah Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

6. Surah Al-A’la Ayat 14 dan 15

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

Artinya: “(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri).”

7. Surah An-Nur Ayat 56

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

8. Surah Al-Anbiya Ayat 73

وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

Artinya: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,”

Hadits Rasulullah SAW tentang Zakat Fitrah

1. Zakat termasuk Rukun Islam

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

2. Besaran Zakat Fitrah

Dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari).

3. Zakat Fitrah sebagai Pembersih

Zakat fitrah dapat menjadi pembersih bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda,

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

4. Perintah Membayar Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Amalan yang Berbalas Surga

Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:

أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.'” (HR Bukhari dan Muslim).

Demikian beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang perintah zakat fitrah. Semoga kita semua dimudahkan dalam menjalani amalan ini.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?


Jakarta

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi muslim yang meninggal saat bulan Ramadan?

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, waktu membayar zakat fitrah sendiri ialah sejak awal bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum salat Id. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2 yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal ketika Ramadan

Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis susunan Khairuddin, sebelum membahas tentang hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia perlu dipahami syarat wajib dari zakat fitrah itu sendiri.

Setidaknya ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah. Pertama beragama Islam, kedua memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya dan ketiga masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau jelang malam Idul Fitri.

Dengan demikian, orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi, jika muslim tersebut meninggal ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan maka ia tetap harus membayar zakat fitrah.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Diterangkan dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada surah At-Taubah ayat 60.

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

Syaikh Uwaidah berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

Itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia ketika bulan Ramadan. Hari terakhir Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 9 April 2024, jika mengacu pada prediksi BRIN.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com