Tag Archives: zakat

YouTuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya


Jakarta

Orang-orang yang berprofesi sebagai konten kreator seperti YouTuber, selebgram (seleb Instagram) hingga seleb TikTok disebut-sebut wajib mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembahasan ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terdapat beberapa hal yang diputuskan dalam ijtima ulama ke-8 yang digelar Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.

Dikutip laman resmi MUI, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.


“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” kata Kiai Ni’am.

Lebih lanjut, Kiai Ni’am menyebutkan bahwa YouTuber, selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital sejenisnya wajib mengeluarkan zakat. Ditegaskan, kewajiban zakat ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Sebaliknya, bila konten yang dibuat merupakan konten yang dilarang secara syariat maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang haram.

“Penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram,” jelas Kiai Ni’am.

Besaran Zakat Konten Kreator

Penetapan besaran zakat para konten kreator ini memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Selain itu, dikenakan kewajiban zakat bila penghasilannya mencapai nisab.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya.

Apabila konten yang dibuat para konten kreator ini sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

Jika penghasilan dari konten kreator ini belum mencapai nisab maka dapat dikumpulkan selama satu tahun terlebih dahulu. Barulah nantinya dikeluarkan setelah penghasilan sudah mencapai jumlah nisab.

Hasil ijtima ulama juga menentukan besaran kadar zakat yang wajib dikeluarkan para konten kreator. Guru Besar UIN Jakarta ini menjelaskan kadar zakat selebgram, YouTuber dan seleb TikTok ini adalah sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun qamariyah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

“Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan),” tuturnya.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

10 Hikmah Zakat bagi Umat Islam, Salah Satunya Mendatangkan Rahmat


Jakarta

Banyak hikmah yang terkandung dalam zakat. Amalan wajib yang satu ini dikeluarkan dari penghasilan serta harta simpanan yang sudah mencapai nisabnya.

Setidaknya ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa dalil, salah satunya surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Artinya: “Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menukil dari Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan. Hal ini berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

Menurut buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat. Zakat mal wajib bagi seluruh jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan profesi, aset perdagangan, hasil barnag tambang, dan lain sebagainya.

Lantas, apa saja hikmah zakat yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam?

Hikmah Zakat bagi Kaum Muslimin

Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat tulisan Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adilatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, berikut beberapa hikmah zakat bagi umat Islam yang penting dipahami.

1. Menegakkan Ibadah yang Disyariatkan Islam

Dengan berzakat, muslim telah menegakkan ibadah yang menjadi bagian pokok agama. Sebab, hukum pemberian zakat adalah wajib.

2. Menyempurnakan Keislaman Seseorang

Muslim yang berzakat berarti menyempurnakan keislamannya karena zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Islam dibangun di atas lima pondasi; syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah, menegakkan salat, mengeluarkan zakat, haji, dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Bentuk Syukur atas Nikmat

Hikmah zakat lainnya adalah termasuk bentuk rasa syukur terhadap nikmat harta yang Allah SWT berikan. Terlebih, Sang Khalik memuji hamba-Nya yang senantiasa bersyukur seperti tercantum dalam surah Ibrahim ayat 7,

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ ٧

Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.”

5. Menyucikan Jiwa

Zakat dapat menyucikan jiwa seorang muslim dan mencegah penyakit hati atau akhlak yang tercela. Dengan mengeluarkan zakat, niscaya muslim terhindar dari sifat kikir dan tamak. Selain itu, harta zakat juga diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.

6. Keberkahan Harta

Hikmah zakat yang lain adalah menambah rezeki dan keberkahan harta. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Saba’ ayat 39.

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

7. Menggugurkan Dosa

Muslim yang menunaikan kewajiban zakat akan dihapuskan dosanya. Sebab, zakat sama halnya seperti sedekah.

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi)

8. Menenangkan Hati dan Melapangkan Jiwa

Hikmah zakat yang akan diperoleh muslim adalah memperoleh ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Mengeluarkan zakat oleh seseorang karena kerelaan hati menjadi bentuk penyerahan diri dan lambang keislaman sebagaimana bunyi firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 22,

اَفَمَنْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِ فَهُوَ عَلٰى نُوْرٍ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗفَوَيْلٌ لِّلْقٰسِيَةِ قُلُوْبُهُمْ مِّنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اُولٰۤىِٕكَ فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ ٢٢

Artinya: “Maka, apakah orang yang Allah bukakan hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)? Maka, celakalah mereka yang hatinya membatu dari mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.”

9. Mendatangkan Rahmat

Menunaikan kewajiban zakat dapat mendatangkan rahmat dari Allah SWT. Terkait hal ini turut dijelaskan dalam surah Al A’raf ayat 156,

۞ وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ ١٥٦

Artinya: “Tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat serta bagi orang-orang yang beriman pada ayat-ayat Kami.”

10. Sebab Turunnya Pertolongan Allah SWT

Zakat termasuk ke dalam sebab turunnya pertolongan Allah SWT kepada hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Hajj ayat 40-41,

الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠ اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ ٤١

Artinya: “40. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. 41. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kemantapan (hidup) di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan.”

Itulah beberapa hikmah zakat yang dapat dipahami kaum muslimin. Jangan lupa ditunaikan, ya!

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Ini Golongannya


Jakarta

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagaimana diketahui, zakat diperuntukkan bagi beberapa golongan (asnaf) sehingga tidak sembarang orang dapat menerimanya.

Pengertian zakat sendiri sebagaimana dijelaskan dalam buku Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan yang disusun oleh Dr Supani MA, secara bahasa artinya subur, tambah besar atau berkembang. Zakat juga dimaknai sebagai kesucian, keberkahan dan penyucian.

Dari segi istilah, zakat berarti syara atau pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.


Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat itu?

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam surah At Taubah ayat 60. Berikut rinciannya yang dinukil dari Asrar Ash-Shaum dan Asrar Az-Zakat oleh Imam Abu Hamid Al Ghazali terjemahan Muhammad Al Baqir.

1. Fakir

Orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah fakir. Kaum fakir merupakan golongan penerima zakat karena lebih membutuhkan daripada yang lain.

Makna fakir sendiri merupakan orang yang tidak punya harta dan tidak mampu mencari nafkah hidup. Orang yang tergolong fakir umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Kedua ada golongan miskin. Meski sering disandingkan fakir miskin, pengertian miskin berbeda dengan kafir.

Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu mencari nafkah. Namun, ia masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang layak.

Muslim yang termasuk golongan miskin umumnya berpenghasilan, tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

3. Amil Zakat

Selanjutnya adalah amil yang artinya orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. Contoh dari amil seperti panitia pengumpulan zakat yang terdiri dari ketua, sekretaris dan sebagainya.

Perlu dipahami, seorang amil tidak boleh pemimpin negeri tertinggi, hakim, atau keturunan dari Rasulullah SAW.

4. Mualaf

Mualaf juga merupakan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah kaum yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan hati mantap.

5. Riqab

Riqab artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian agar dibebaskan bebas. Jadi, harta zakatnya digunakan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.

Dengan demikian, zakat untuk riqab sama artinya dengan membeli hamba sahaya yang akan dibebaskan.

6. Gharim

Orang yang berhak menerima zakat lainnnya adalah gharim. Makna dari gharim adalah mereka yang kurang mampu dan berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT dan hal-hal mubah.

Tetapi perlu dipahami, jika utang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau zina maka mereka tidak termasuk gharim.

7. Pejuang fi Sabilillah

Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir. Sebagaimana diketahui, musafir berarti orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri. Jika ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

Hikmah Zakat bagi Muslim

Menukil dari buku Manajemen Pengelolaan Zakat oleh Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adillatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, setidaknya ada beberapa hikmah yang dipetik muslim dari pelaksanaan zakat yaitu:

  • Menyempurnakan keislaman
  • Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang dilimpahkan Allah SWT
  • Dapat membersihkan dan menyucikan jiwa
  • Menambah rezeki serta keberkahan harta
  • Sebagai penggugur dosa
  • Zakat dapat menenangkan hati dan melapangkan jiwa
  • Zakat dapat mendatangkan rahmat

Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hadiri Forum WZWF, Menag Nasaruddin Berharap Zakat dan Wakaf bisa Jadi Solusi Masalah Global



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia menggelar Konferensi dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF). Acara yang dirangkai dengan perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) itu juga didukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Forum ini mengusung tema “Tatanan Global Zakat-Wakaf Baru: Komunitas Global yang Bersatu Berdasarkan Keadilan, Kasih Sayang, dan Kesejahteraan Bersama.” Kegiatan yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Jumat-Sabtu (1-2/11/2024) disambut antusias oleh peserta forum.

Konferensi ini dihadiri peserta dari 43 negara anggota dan menjadi media yang mempertemukan pemimpin global, praktisi, pengusaha, dan generasi muda untuk membahas inovasi dan masa depan pengelolaan zakat dan wakaf.


Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap, konferensi ini menghasilkan gagasan baru yang memaksimalkan pemberdayaan zakat dan wakaf sebagai solusi atas masalah global. “Kita perlu mengkaji bagaimana zakat dan wakaf dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan dunia,” ungkapnya dalam konferensi pers usai membuka acara secara resmi, Jumat (1/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Menag menekankan pentingnya kemajuan teknologi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Menurutnya, teknologi digital mendukung transparansi dan efektivitas distribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Justru teknologi bisa memperluas jangkauan pengumpulan zakat dan wakaf hingga skala global, serta memastikan pemanfaatan dana secara produktif dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Kemenag saat ini mengimplementasikan empat program utama untuk memperkuat peran zakat dan wakaf, yaitu meliputi Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan hanya sebagai ibadah.

Menag turut menyoroti bonus demografi di Indonesia sebagai peluang untuk memberdayakan generasi muda melalui pendidikan dan keterampilan yang didukung oleh dana zakat dan wakaf.

“Jika berhasil, dampak jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin terasa,” jelasnya.

Gerakan Indonesia Berwakaf

Dalam forum tersebut, Kamaruddin Amin selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkenalkan Gerakan Indonesia Berwakaf. Gerakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan potensi aset wakaf nasional. Melalui pilar inklusivitas, keberlanjutan, dan inovasi, gerakan ini berupaya memanfaatkan aset wakaf yang luas demi kesejahteraan masyarakat.

Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam ini menyebut, Indonesia memiliki 445.410 lokasi tanah wakaf, termasuk 36.240 madrasah, 1.100 kantor KUA, 220.000 masjid, dan 266.413 musala.

“Gerakan ini akan fokus mengembangkan aset-aset tersebut dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan konservasi lingkungan. Selain mendukung madrasah, gerakan ini juga mendorong pendirian rumah sakit, pemberian beasiswa, serta inisiatif wakaf hijau untuk pelestarian alam,” jelasnya.

Kamaruddin juga mengajak negara-negara dan organisasi internasional untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan dampak wakaf secara global. Dengan teknologi digital, Gerakan Indonesia Berwakaf dapat memastikan pengelolaan wakaf yang transparan dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih inklusif.

Inovasi pengelolaan zakat dan wakaf, seperti wakaf korporasi dan wakaf saham, terus didorong agar relevan di dunia modern dengan peluang investasi yang semakin luas. Selain itu, kegiatan konferensi mencakup sesi pembelajaran dari para ahli yang berbagi praktik terbaik, solusi inovatif, dan kerangka kerja terbaru.

Forum ini turut dihadiri Menteri Agama Malaysia, Mohd Na’im Mokhtar, dan diikuti 250 peserta dari 43 negara anggota WZWF. Gelaran WZWF juga didukung sejumlah sponsor seperti Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Paragon Technology and Innovation.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

10 Kumpulan Dalil tentang Sedekah, Pahala Kekal hingga Akhirat


Jakarta

Kumpulan dalil tentang sedekah telah diatur di dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalil-dalil tersebut akan membuat umat Islam terdorong untuk bersedekah kepada orang yang kekurangan.

Mengutip buku Fiqih yang disusun oleh M. Aliyul Wafa dkk, sedekah berasal dari bahasa Arab shodaqoh yang berarti memberikan. Sedangkan secara istilah, sedekah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Selain itu, dalam buku 10 Formula Dasar Islam Konsep dan Penerapannya oleh Gamar Al Haddar, dijelaskan, hukum dan ketentuan sedekah sama dengan infak namun untuk sedekah merupakan pemberian yang tidak sebatas materi, tetapi bisa nonmateri. Jika tidak mampu bersedekah dengan materi, maka kita bisa bersedekah dengan jasa yang kita miliki.


Contohnya, senyum termasuk sedekah, membantu korban banjir, membantu korban kebakaran dan lain-lain termasuk sedekah. Lantas bagaimana sedekah diatur dalam dalil-dalil yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits? Berikut dalil-dalilnya.

Kumpulan Dalil tentang Sedekah

Sebagaimana yang diketahui oleh umat Islam, sedekah merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib untuk dikerjakan. Mengutip dari arsip detikHikmah, berikut ini kumpulan dalil tentang sedekah:

1. Surat Al-Baqarah Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

2. Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

3. Surah Al-Baqarah Ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

4. Surah Ali Imran Ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

5. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

6. Hadits Riwayat Muslim

Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

8. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hartawan telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.”

Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

9. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat’.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

10. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

Keutamaan Sedekah

Menukil buku Kehebatan Sedekah karya Fuad Abdurrahman, bersedekah merupakan amal saleh yang utama dan pahalanya dapat dirasakan sampai akhirat kelak. Berikut ini adalah keutamaan dari sedekah:

  1. Membersihkan dan menyucikan pelakunya.
  2. Memadamkan murka Allah.
  3. Menghapus dosa dan kesalahan.
  4. Mencegah berbagai bala (musibah).
  5. Allah SWT melipatgandakan pahala sedekah.
  6. Harta orang yang bersedekah akan diberkahi.
  7. Orang yang bersedekah dinaungi sedekahnya.
  8. Sebagai benteng dari api neraka.
  9. Malaikat mendoakan orang yang bersedekah.
  10. Pahala sedekah tak pernah putus.
  11. Melapangkan dada serta menentramkan hati pelakunya.
  12. Sebagai obat bagi penyakit jasmani.
  13. Sebagai obat bagi penyakit rohani.
  14. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang berilmu.
  15. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang mengamalkan Al-Qur’an.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

MUI Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat.

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.


Menurut Buya Anwar, sapaannya, dana infak dan sedekah bisa digunakan untuk membiayai program MBG dari keluarga berada karena penyaluran dana tersebut tidak seketat penyaluran zakat. Dalam Islam, hanya delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.

Saat ditanya terkait penggunaan dana wakaf, Buya Anwar menyebut itu akan menghilangkan zat atau pokoknya. Mengingat, wakaf terdiri dari benda atau zat dan manfaat atau hasilnya.

“Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf. Oleh karena itu istilah wakaf makanan bergizi tidak bisa karena dzat atau pokoknya menjadi hilang,” ujarnya.

Akan tetapi, jika yang diambil dalam hal ini adalah hasil pengelolaan harta wakaf, kata dia, itu boleh asal ada persetujuan dari pihak yang mewakafkan atau penggunaan hasilnya oleh si pengelola wakaf tidak bertentangan dengan niat dari pihak yang mewakafkan.

Menurutnya, hal yang memungkinkan dalam hal ini adalah penggunaan hadiah dan hibah atau infak dan sedekah. Namun, ini juga akan menimbulkan perbedaan pendapat.

Buya Anwar memberi alternatif program makan bergizi gratis dilakukan bertahap, sesuai ketersediaan anggaran.

“Menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” urainya.

Meski begitu, ia merasa aneh jika pemerintah tidak memiliki dana untuk menyelenggarakan program tersebut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut bagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Ketua PP Muhammadiyah itu.

Pihaknya berharap pemerintah tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pemerintah dan pengusaha sehingga dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program, salah satunya makan bergizi gratis.

Sebelumnya dilansir detikNews, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kata Muhammadiyah dan PBNU soal Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Usulan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis perlu dibicarakan dengan pengelola lembaga zakat, infak, dan sedekah. Pembicaraan ini penting lantaran zakat memiliki unsur syar’i terkait golongan yang berhak menerimanya.

“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar di sela-sela forum Tanwir Aisyiah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.


Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut selama untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, kata dia, perlu pembicaraan lebih jauh terkait manajemen dan capaiannya jika usulan itu mau ditindaklanjuti.

“Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” kata dia.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf turut merespons usulan pendanaan makan bergizi gratis dengan uang zakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lanjut karena penerima zakat sudah ada aturannya dalam syariat.

“Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati,” katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir NU Online.

Gus Yahya, sapaannya, memandang pemerintah perlu mengkaji secara serius target penerima manfaat dari lembaga zakat, infak, dan sedekah untuk program makan bergizi gratis.

“Ini harus diterima oleh kelompok-kelompok spesifik yang di dalam wacana MBG sebagai asnaf (penerima zakat) yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat,” jelasnya.

Selain zakat, Gus Yahya melihat adanya potensi penggunaan infak dan sedekah untuk membiayai program tersebut, mengingat aturan infak dan sedekah lebih longgar ketimbang zakat.

Pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan Shodaqoh NU (LAZISNU) untuk ikut serta mengembangkan program pemanfaatan dana yang tujuannya kurang lebih seperti makan bergizi gratis.

Terkait kerja sama, Gus Yahya mengaku masih menjalin komunikasi intens dengan pihak penyedia makan bergizi gratis, seperti Badan Gizi Nasional dan pihak pemerintah terkait.

“Nanti ada dua area kerja yang bisa kita tangani, tentu pengadaan makan gratis itu sendiri, artinya masaknya (dan) membaginya kepada siswa dan santri. Dan juga (Penyediaan) mulai dari bahan-bahannya yang melibatkan UKM di lingkungan NU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” katanya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?


Jakarta

Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan. Orang yang menerima zakat juga disyariatkan dalam Islam, artinya zakat tidak didistribusikan secara asal.

Dalil terkait zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ


Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Menukil dari buku Fikih Zakat Indonesia susunan Dr H Nur Fatoni M Ag, zakat adalah bentuk masdar yang berasal dari kata kerja “zakka”. Arti dari zakka sendiri adalah tumbuh, bertambah, bersih, suci, dan menjadikan sesuatu lebih patut.

Secara istilah, zakat adalah nama untuk kadar harta yang khusus diberikan kepada kelompok penerima (asnaf) dengan ketentuan dan syarat tertentu. Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Tercantum dalam Al-Qur’an

Golongan yang berhak menerima zakat termaktub dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), setidaknya ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang berutang, sabilillah, dan ibnu sabil.

Rincian Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Merujuk pada surah At Taubah ayat 60, berikut rincian terkait golongan yang berhak menerima zakat seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, artinya orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau sumber pendapatannya tidak menentu
  2. Miskin, orang dengan pekerjaan tetap, namun gajinya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, orang yang berutang untuk keperluan sehari-hari dan bukan dengan jalan maksiat serta kesulitan melunasinya
  4. Riqab, hamba sahaya yang akan dimerdekakan oleh tuannya jika dia mampu menebus dirinya
  5. Amil, orang mengumpulkan dan membagikan zakat atau petugas zakat
  6. Muallaf, orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, ada juga sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat secara syariat. Berikut bahasannya yang dinukil dari buku 17 Tuntutan Hidup Muslim susunan Wahyono Hadi Parmono dkk.

  1. Keturunan Rasulullah SAW
  2. Orang kaya
  3. Orang yang tidak beragama dan tidak memeluk Islam
  4. Berada di bawah tanggungan orang yang berzakat
  5. Budak
  6. Istri, artinya suami tidak boleh memberi zakat kepada istrinya
  7. Memiliki fisik kuat dan berpenghasilan cukup

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Wajib Membayar Zakat Disebut Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Kewajiban zakat disebutkan dalam surah An Nur ayat 56, Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”


Menukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang artinya bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Pengertian zakat menurut istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim jika telah mencapai nisab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Diterangkan melalui Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, zakat terbagi menjadi dua yaitu fitrah dan mal. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya.

Muslim yang seperti itu wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak-anak dan para pembantunya.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat kekayaan. Zakat ini wajib dibayarkan oleh muslim dengan kekayaan-kekayaan tertentu untuk golongan-golongan yang disyariatkan setelah ia memiliki harta tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan bagi Orang yang Wajib Membayar Zakat

Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat yang ditulis Nurfiah Anwar, orang yang wajib membayar zakat disebut sebagai muzaki. Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi muzaki, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka dan buka hamba sahaya
  • Sudah baligh dan berakal sehat

Adapun, syarat khusus yang harus dipenuhi muzakki untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yaitu:

  • Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Itulah pembahasan mengenai orang yang wajib membayar zakat. Semoga bermanfaat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com