Tag Archives: Ziarah

Bolehkah Menyiram Air saat Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya



Jakarta

Menaburkan bunga dan menyiram makam menjadi sebuah tradisi yang kerap dilakukan ketika umat Islam ziarah kubur. Kebiasaan ini ternyata merupakan sunnah yang dikerjakan Rasulullah SAW semasa hidup.

Rasulullah SAW pernah melakukan ziarah kubur dan menyiram bagian atas makam dengan air. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits,

ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺵ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ اﺑﻨﻪ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ». ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺷﻴﺦ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ.


“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad SAW menyiram kubur putranya, Ibrahim.” (HR Thabrani).

Dalam hadits lain, dari Ja’far bin Muhammad RA dari ayahnya, beliau berkata bahwasanya Nabi Muhammad SAW menaburi mayyit dengan debu sebanyak 3 kali dan beliau menyirami kuburan anaknya, Ibrahim dengan air, serta memasangi batu di atasnya.”

Mengutip buku Tanya Jawab Islam yang disusun oleh Tim Dakwah Pesantren, menyiram kuburan dengan air hukumnya sunnah karena Rasulullah SAW pernah melakukannya pada saat putranya, Ibrahim wafat.

Mengutip keterangan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj Juz II halaman 55 yang dikutip dari laman Tebu Ireng Online,

وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ؛ لِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَعَلَهُ بِقَبْرِ وَلَدِهِ إبْرَاهِيمَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي مَرَاسِيلِهِ وَتَفَاؤُلًا بِالرَّحْمَةِ وَتَبْرِيدًا لِمَضْجَعِ الْمَيِّتِ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ حِفْظًا لِلتُّرَابِ أَنْ يَتَنَاثَرَ

“Disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW sendiri melakukannya kepada kuburan putranya Ibrahim. Selain itu, tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayit tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat. Serta untuk menjaga tanah agar tidak bertaburan.”

“dan yang paling utama menggunakan air yang dingin lagi suci” terang Imam al-Romli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj Juz III halaman 35.

Hal senada juga dijelaskan oleh Imam al-Mahalli dalam kitab Kanzu al-Gharibin Syarhu al-Mahalli ‘ala al-Minhaj Juz II halaman 31:

وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَبْرِ سَعْدٍ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَأَمَرَ بِهِ فِي قَبْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ، رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَسَعْدٌ الْمَذْكُورُ هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ

“Dan disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW melakukan hal tersebut terhadap kuburannya Sa’d bin Mu’adz (hadis riwayat Ibnu Majah) dan Beliau memerintahkan untuk melakukan hal sama terhadap kuburannya Utsman bin Madz’un (riwayat al-Bazzar).”

Sebagaimana pernah dicontohkan Rasulullah SAW terhadap makam anaknya, Ibrahim, maka Bilal bin Rabah juga melakukan hal yang sama terhadap kuburan Rasulullah SAW.

Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

وعنه، قال: (رُش قبر النبي – صلى الله عليه وسلم -، وكان الذي رش الماء على قبره بلال بن رباح بقربة، بدأ من قبل رأسه حتى انتهى إلى رجليه). رواه البيهقي

Dari sahabat Jabir r.a, beliau berkata: “Kuburan Nabi Muhammad Saw disiram dengan air yang dimulai dari arah kepala sampai kedua kakinya nabi dan orang yang melakukannya adalah Bilal bin Ra’bah.”

Hukum Menyiram Makam dengan Air Mawar

Menyiram makam dengan air memang menjadi salah satu sunnah saat ziarah kubur. Lantas bagaimana jika yang digunakan adalah air mawar?

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait menyiram makam dengan air mawar.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri, tertulis,

…ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة…

“Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW terhadap pusara anaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.”

Sementara dalam Mazhab Syafi’i, menyiram makam dengan air mawar dihukumi makruh. Kecuali jika tidak terlalu banyak maka boleh, seperti penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal dari Mesir:

يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ التَّعَيُّنِ وَعَدَمِهِ وَأُجِيبَ عَنْ عَدَمِ التَّحْرِيمِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ إضَاعَةُ مَالٍ بِأَنَّهُ خَلْفَنَا شَيْءٌ آخَرُ وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش

“Makruh menyiram kubur dengan air mawar dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat. Para ulama tidak membedakan antara menentukan air bunga mawar atau lainnya. Mengapa tidak haram meski ada bentuk penghamburan harta? Dijawab bahwa setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak makruh jika sedikit.” (Hasyiah al-Jamal, 9/314).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka memberi harum-haruman di pusara kuburan itu dibenarkan termasuk pula menyiram air bunga di atas pusara, karena hal tersebut termasuk ajaran Nabi (sunnah) yang memberikan manfaat bagi si mayit.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Urutan Lengkap Doa Ziarah Kubur: Arab, Latin dan Artinya


Jakarta

Doa ziarah kubur bisa diamalkan ketika mengunjungi makam keluarga atau kerabat. Ziarah kubur menjadi amalan yang diperbolehkan bagi muslim. Salah satu hikmah dari ziarah adalah untuk mengingatkan pada kematian.

Ziarah kubur merupakan hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Hal ini dijelaskan Mutmainah Afra Rabbani S. Ag dalam buku yang berjudul Adab Berziarah Kubur Untuk Wanita, ziarah kubur menjadi amalan yang bisa menjadi pengingat adanya akhirat.

Ziarah kubur termasuk ibadah yang mulia bila dilandasi dengan bimbingan dari Rasulullah SAW.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah. Karena dengannya, akan bisa mengingatkan pada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan hujr (ucapan yang buruk).” (HR. Muslim)

Urutan Doa Ziarah Kubur

Berikut doa yang dapat dibacakan ketika melakukan ziarah kubur.

1. Mengucapkan Salam kepada Ahli Kubur

السَّلامُ على أهْلِ الدّيارِ مِنَ المُؤْمنينَ وَالمُسْلمينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَمِنَّا وَالمُسْتأخِرِين وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ

Arab latin: Assalâmu ‘alâ ahlid diyâr minal mu’minîna wal muslimîn wa yarhamullâhul-mustaqdimîn minkum wa minnâ wal musta’khirîn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn

Artinya: Assalamu’alaikum, hai para mukmin dan muslim yang bersemayam dalam kubur. Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada mereka yang telah mendahului dan yang akan menyusul kalian dan (yang telah mendahului dan akan menyusul) kami. Sesungguhnya kami insya allah akan menyusul kalian.

2. Membaca Surat Al Fatihah

Ayat 1

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Latin: bismillâhir-raḫmânir-raḫîm

Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ayat 2

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

Latin: al-ḫamdu lillâhi rabbil-‘âlamîn

Artinya: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam

Ayat 3

الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ

Latin: ar-raḫmânir-raḫîm

Artinya: Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

Ayat 4

مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ

Latin: mâliki yaumid-dîn

Artinya: Pemilik hari Pembalasan.

Ayat 5

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ

Latin: iyyâka na’budu wa iyyâka nasta’în

Artinya: Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.

Ayat 6

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ

Latin: ihdinash-shirâthal-mustaqîm

Artinya: Bimbinglah kami ke jalan yang lurus,

Ayat 7

صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَࣖ

Latin: shirâthalladzîna an’amta ‘alaihim ghairil-maghdlûbi ‘alaihim wa ladl-dlâllîn

Artinya: (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.

3. Membaca Al Baqarah ayat 1-5

Ayat 1

الٓمٓ
Arab-latin: alif lām mīm
Artinya: “Alif laam miim.”

Ayat 2

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Arab-latin: żālikal-kitābu lā raiba fīh, hudal lil-muttaqīn
Artinya: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,”

Ayat 3

ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
Arab-latin: allażīna yu`minụna bil-gaibi wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn
Artinya: “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

Ayat 4

وَٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِٱلْءَاخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
Arab-latin: wallażīna yu`minụna bimā unzila ilaika wa mā unzila ming qablik, wa bil-ākhirati hum yụqinụn
Artinya: “dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.”

Ayat 5

أُو۟لَٰٓئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Arab-latin: ulā`ika ‘alā hudam mir rabbihim wa ulā`ika humul-mufliḥụn
Artinya: “Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.”

4. Membaca Ayat Kursi

اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

Arab-latin: allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Maha Agung.” (QS. Al-Baqarah: 255)

5. Membaca Al Baqarah ayat 284-286

لِّلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَإِن تُبْدُوا۟ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ ٱللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Arab-Latin: lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa in tubdụ mā fī anfusikum au tukhfụhu yuḥāsibkum bihillāh, fa yaghfiru limay yasyā`u wa yu’ażżibu may yasyā`, wallāhu ‘alā kulli syai`ing qadīr

Artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِۦ ۚ وَقَالُوا۟ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ ٱلْمَصِيرُ
Arab-Latin: āmanar-rasụlu bimā unzila ilaihi mir rabbihī wal-mu`minụn, kullun āmana billāhi wa malā`ikatihī wa kutubihī wa rusulih, lā nufarriqu baina aḥadim mir rusulih, wa qālụ sami’nā wa aṭa’nā gufrānaka rabbanā wa ilaikal-maṣīr

Artinya: Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat”. (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ
Arab-Latin: lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.

6. Membaca Surat Al Ikhlas 3x

1. قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ

Arab-Latin: qul huwallāhu aḥad

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.”

2. اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ

Arab-Latin: allāhuṣ-ṣamad

Artinya: “Allah tempat meminta segala sesuatu.”

3. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ

Arab-Latin: lam yalid wa lam yụlad

Artinya: “(Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.”

4. وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ

Arab-Latin: wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad

Artinya: “Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.”

7. Membaca Surat Al Falaq 3x

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ

1. Qul a’udzu birabbil-falaq
Artinya: Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar).

مِن شَرِّ مَا خَلَقَ
2. Min syarri ma khalaq
Artinya: dan kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan,

وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
3. Wa min syarri ghasiqin iza waqab
Artinya: dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,

وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
4. Wa min syarrin-naffasati fil-‘uqad
Artinya: dan dari kejahatan(perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya),

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ
5. Wa min syarri hasidin idza hasad
Artinya: dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.

8. Membaca Surat An Nas 3x

بسم الله الرحمن الرحيم

Bacaan latin: Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Ayat 1
قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ – ١

Bacaan latin: Qul a’ụżu birabbin-nās

Artinya: Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia,”

Ayat 2
مَلِكِ النَّاسِۙ – ٢

Bacaan latin: Malikin-nās

Artinya: Raja manusia,

Ayat 3
اِلٰهِ النَّاسِۙ – ٣

Bacaan latin: Ilāhin-nās

Artinya: Sembahan manusia,

Ayat 4
مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ – ٤

Bacaan latin: Min sharril-waswāsil-khannās

Artinya: dari kejahatan (bisikan) setan yang bersembunyi,

Ayat 5
الَّذِيْ يُوَسْوِسُ فِيْ صُدُوْرِ النَّاسِۙ – ٥

Bacaan latin: Allażī yuwas wisu fī ṣudụrin-nās

Artinya: yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,

Ayat 6
مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ࣖ – ٦

Bacaan latin: Minal-jinnati wan-nās

Artinya: dari (golongan) jin dan manusia.

9. Perbanyak dzikir seperti membaca istighfar dan tahlil

Bacaaan istighfar:

أَسْتَغْفِرُ الله

Astaghfirullah

Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah.”

Bacaan tahlil:

لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ

Artinya, “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah maha besar.”

10. Membaca Doa untuk Jenazah

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِههِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Arab latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa’fu ‘anhu wa ‘aafìhii, wa akrim nuzuulahu wawassi’ mudkholahu, waghsilhu bimaa’i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaban naar.

Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka.” (HR Muslim).

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Ziarah Kubur Singkat dan Tata Caranya dalam Islam


Jakarta

Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang diajarkan dalam Islam sebagai bentuk penghormatan kepada penghuni kubur, serta untuk mengobati kerinduan keluarga atau kerabat yang ditinggalkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan muslim untuk berziarah sebagai cara untuk mengingat kehidupan akhirat.

Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang ziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)


Saat berziarah kubur, seorang muslim tidak hanya duduk dan meratapi makam yang dikunjunginya, tetapi juga dianjurkan untuk berdoa bagi penghuni kubur serta memahami adab-adab yang harus dijaga sesuai dengan syariat Islam. Berikut dipaparkan bacaan ziarah kubur singkat yang dapat diamalkan.

Bacaan Ziarah Kubur Singkat

Berikut adalah bacaan ziarah kubur singkat yang dapat diamalkan, berdasarkan kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi yang diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar, yang mengutip riwayat dari Shahih Muslim melalui Aisyah RA.

Dalam riwayat ini, ketika Rasulullah SAW berada di malam giliran Siti Aisyah RA, apabila beliau keluar pada akhir malam menuju ke Baqi’ul Gharqad. Di sana, beliau mengucapkan doa berikut:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ، غَدًا مُؤَجَلُونَ ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِاهْلِ بقيع الغرقد

Arab Latin: Assalamu’alaikum dara qaumin mu’minin wa atakum ma tu’adun ghadan mu’ajjalun, wa inna insya Allahu bikum lahiqun. Allahummaghfirlihli baqi’ul gharqad.

Artinya: “Semoga keselamatan terlimpah buat kalian, wahai kaum mukmin yang menghuni rumah (kuburan) ini. Akan datang kepada kalian apa yang dijanjikan kepada kalian besok dengan segera; dan sesungguhnya kami, insya Allah, pasti menyusul kalian. Ya Allah, beri ampunlah kepada ahli Baqi’ul Gharqad.”

Selain itu, dalam riwayat yang sama, terdapat bacaan ziarah kubur singkat lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA melalui Shahih Muslim, bahwa ia pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang aku ucapkan (bila ziarah kubur)?” Rasulullah SAW menjawab dengan doa berikut.

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَمِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ

Arab Latin: Assalamu’ala ahlid diyar minalmu’minin walmuslimin, wa yarhumullahul mustaqdimin minkum wa minna walmustakhirin wa inna in sya Allah bikum lahiqun.

Artinya: “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan kaum muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang yang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami, insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.”

Tata Cara Ziarah Kubur

Dalam berziarah kubur, baik itu kuburan para wali atau kuburan orang biasa, terdapat beberapa tata cara yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan ulama.

Berikut adalah tata cara ziarah kubur berdasarkan hadits dan pendapat para ulama yang dikutip dari buku Sunan Giri oleh Masykur Arif.

1) Meluruskan niat sebelum berziarah kubur. Untuk menghindari kemusyrikan, ziarah kubur wajib diniatkan hanya untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT.

2) Berwudhu sebelum memasuki area pemakaman, agar doa yang dipanjatkan untuk penghuni kubur lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT.

3) Menghadap kuburan, lalu ucapkan salam kepada penghuni kubur sambil mendoakan mereka dengan bacaan ziarah kubur singkat yang telah dipaparkan sebelumnya.

4) Berjalan di sekitar kuburan tanpa alas kaki. Tata cara ini telah diterangkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat dari Basyir bin Khashashiah, disebutkan bahwa,

“Ketika Rasulullah SAW sedang berjalan, secara tiba-tiba, beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan di antara kuburan dengan mengenakan sandal, lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai pemilik (yang memakai) sandal, lepaskanlah sandalmu.’ Orang itu menoleh ke arah suara. Tatkala ia mengetahui itu Rasulullah SAW, ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Hakim. Sanadnya shahih)

5) Saat berdoa, pastikan kita menghadap kiblat dan bukan ke arah kuburan.

Dalam sebuah riwayat, Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW keluar pada suatu malam. Aisyah kemudian mengutus Barirah untuk mengikuti arah perjalanan Rasulullah SAW. Ternyata, Rasulullah SAW menuju Baqi’ al-Gharqad, lalu berdiri di sisi terdekat dari pemakaman, dan mengangkat tangannya. Setelah itu, beliau pulang. Barirah kembali kepada Aisyah RA dan menceritakan apa yang ia lihat. Pada pagi harinya, Aisyah RA bertanya,”Wahai Rasulullah, keluar ke manakah engkau semalam?” Beliau menjawab, “Aku diutus kepada penghuni Baqi’ untuk mendoakan mereka.” (HR. Ahmad dan Malik)

Itulah bacaan ziarah kubur singkat dan tata caranya yang sesuai dengan syariat Islam.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ini Penjelasan dari 4 Mazhab


Jakarta

Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi wanita yang sedang haid. Larangan-larangan ini biasanya berkaitan dengan aktivitas ibadah tertentu yang tidak boleh dilakukan selama masa haid berdasarkan hukum yang ada.

Ziarah kubur adalah salah satu praktik keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan tradisi masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, ziarah kubur sering kali dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti saat perayaan hari raya Idul Fitri. Aktivitas ini menjadi bagian dari budaya untuk menghormati leluhur dan mendoakan mereka.

Mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita haid sering menimbulkan keraguan di kalangan muslimah. Kebingungan ini muncul karena dalam ajaran Islam, wanita haid dikenai beberapa batasan dalam melaksanakan ibadah tertentu, seperti larangan melaksanakan sholat.


Hal ini memicu pertanyaan apakah larangan-larangan tersebut juga berlaku dalam konteks ziarah kubur, sehingga Muslimah merasa perlu mencari kepastian mengenai hal ini. Lalu apa sebenarnya hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab?

Apa itu Ziarah Kubur?

Mengutip dari buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam yang ditulis oleh Firman Affandi, LLB., LLM., secara etimologi, kata “ziarah” berasal dari bahasa Arab “zaara – yazuuru – ziyarotan” (زار- يزور – زيارة), yang berarti قصده atau memiliki keinginan untuk mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat.

Dengan demikian, ziarah kubur dapat diartikan sebagai kunjungan ke makam kerabat, sahabat, atau siapa saja, baik yang beragama Islam maupun non-muslim. Secara umum, kaum Muslim melakukan ziarah kubur untuk mendoakan orang yang telah wafat, mengenang mereka, serta merenungkan hikmah dari kematian dan kehidupan.

Terdapat sejumlah dalil yang dapat dijadikan rujukan mengenai ziarah kubur dan praktik-praktik amalan yang menyertainya. Salah satu hadits yang paling sering kita dengar berkaitan dengan hal ini adalah hadits dari Buraidah, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim)

Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan disyariatkannya ziarah kubur, serta mengungkapkan hikmah di baliknya, yaitu untuk mengingat kematian, merenungi kehidupan akhirat, dan memotivasi dalam menjalani kehidupan dunia yang sementara. Jika ziarah kubur tidak mengandung hikmah tersebut, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang dianjurkan dalam syariat.

Tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun dalam berbagai kitab fikih terdapat larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti sholat dan puasa, namun untuk perihal ini permasalahan biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah. Sedangkan, perbedaan utama di kalangan ulama empat mazhab terletak pada hukum ziarah kubur itu sendiri bagi wanita secara umum, bukan khusus bagi wanita yang sedang haid.

Sedangkan dalam Islam, hukum ziarah kubur bagi wanita berbeda-beda berdasarkan pandangan para ulama dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Berikut adalah penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi Wanita menurut 4 mazhab berdasarkan pendapat masing-masing yang dinukil dari buku Fiqh Wanita Empat Mazhab: Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer yang disusun oleh Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat:

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa wanita makruh untuk melakukan ziarah kubur.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria, hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik dan merupakan pandangan yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

Adab Ziarah Kubur

Mengenai adab ziarah kubur, ada beberapa adab yang harus diperhatikan oleh wanita yang ingin melakukan ziarah kubur. Adab-adab ini harus dilaksanakan dan jangan dilanggar agar ziarah kubur ini tidak akan menjadi larangan bagi muslimah yang melakukannya seperti yang tercantum pada sumber sebelumnya:

“Tidak boleh kaum wanita melakukan ziarah kubur jika mereka tidak bisa mengindahkan adab-adab ziarah kubur, banyak berteriak histeris, ber-tabarruj (berdandan yang tidak Islami), dan menampar-nampar pipi (meratap).” Tulis Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat.

Berikut adalah adab-adab ziarah kubur bagi wanita yang harus diperhatikan ketika sedang melakukan amalan tersebut:

  1. Menjaga diri dari pandangan laki-laki.
  2. Menunjukkan sikap khusyuk dan mengingat akhirat.
  3. Mengambil pelajaran dari ziarah.
  4. Tidak meratap.
  5. Tidak menampar-nampar pipi.
  6. Tidak merobek pakaian.
  7. Menghindari ucapan yang tidak baik.

Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits di mana Rasulullah SAW mengajarkan Aisyah ucapan yang hendaknya diucapkan saat berziarah ke kubur. Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum muslimin), wahai Rasulullah?” Beliau kemudian menjawab:

“Ucapkanlah olehmu: ‘Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam, yakni dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian (wahai para penghuni kubur).”(HR. Muslim dan Ahmad)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengajarkan kepada Aisyah mengenai perkataan atau ucapan yang dapat diucapkan saat berziarah ke kuburan. Secara tidak langsung, beliau juga memberikan pemahaman bahwa kaum wanita diperbolehkan melakukan ziarah kubur, karena Nabi Muhammad SAW memberikan arahan langsung kepada Aisyah mengenai hal tersebut.

Doa Ziarah Kubur Wanita Haid

Setelah mengetahui adab dan ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan ziarah kubur, dianjurkan juga mengetahui dan melantunkan doa Ketika sedang melaksanakan ziarah kubur, berikut adalah doanya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Latinnya: “Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. “Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.”

Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com