Tag Archives: zina

Viral Perempuan Buat Video Syur dengan Adik Kandung, Begini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Tengah ramai di media sosial sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang perempuan melakukan tindakan asusila dengan adik kandungnya sendiri. Perbuatan ini mencoreng nilai kemanusiaan dan disebut sebagai inses atau hubungan seks sedarah.

Kasus tersebut bukan hanya memancing kemarahan publik, tetapi juga menjadi sorotan hukum dan agama. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pandangan Islam terhadap zina yang dilakukan dengan saudara kandung sendiri.

Lantas, seperti apa hukum zina dalam Islam, terutama jika pelakunya adalah dua orang yang masih memiliki pertalian darah dekat?


Hukum Inses dalam Islam

Berdasarkan keterangan dari situs resmi MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa praktik hubungan sedarah (inses) hukumnya haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam.

Hubungan dengan adik sendiri atau inses sudah jelas dilarang oleh Allah di dalam Al-Quran. Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Muslim, dkk, di dalam penelitian berjudul Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23 yang diterbitkan di Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 4 Juli 2024, memaparkan bahwa inses memiliki istilah khusus dalam bahasa Arab.

Inses disebut ghisyan al-maharim, sifah al-qurba, atau zina almaharim, yakni hubungan seksual antara orang-orang yang secara syariat dilarang menikah karena hubungan kekerabatan.

Mengingat adanya larangan menikahi wanita yang termasuk mahram, maka hubungan seksual antara dua individu dengan hubungan mahram secara syar’i adalah perzinaan. Dengan demikian, inses secara langsung tercakup dalam ayat-ayat yang melarang perbuatan zina.

Para ulama menerangkan bahwa di antara berbagai bentuk zina, inses merupakan perzinaan yang paling berat dosanya. Hal ini disebabkan perilaku menyimpang tersebut merusak banyak sendi akhlak mulia dan ajaran syariat Islam. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami pun memberikan penjelasan mengenai hal ini.

وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ

Artinya, “Dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram.”

Hukum Zina dalam Islam

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32)

Dalam Tafsir Jalalain, Surah Al-Isra ayat 32 menggarisbawahi bahwa larangan mendekati zina jauh lebih tegas daripada hanya melarang perbuatan zinanya. Mendekatinya saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

Ini mengindikasikan betapa beratnya dosa zina di mata agama. Setiap perilaku yang dapat mengarah pada zina, baik melalui pandangan, ucapan, maupun sentuhan, juga dilarang.

Konsep ini diperkuat oleh hadits yang menyatakan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan zina.

“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam surah lain, Allah SWT juga berfirman mengenai prilaku zina:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨

Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.” (QS Al-Furqan: 68)

Dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemena), ayat ini disertai ancaman neraka dan azab berlipat ganda bagi pelakunya.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Nonton Film Porno Termasuk Zina Mata, Begini Cara Tobatnya


Jakarta

Menonton film dewasa termasuk perilaku buruk yang dilarang dalam Islam. Pelakunya akan berdosa dan bahaya jika tak segera bertobat.

Larangan menonton film porno bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Isra ayat 32, terkait larangan mendekati zina,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, maksud perbuatan mendekati zina dalam ayat tersebut adalah berbuat hal-hal yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan pornografi serta pornoaksi.

Lebih lanjut dijelaskan, larangan berzina diungkapkan dengan larangan mendekati untuk memberikan kesan tegas bahwa jika mendekati saja dilarang apalagi melakukannya.

Nonton Film Porno: Zina Mata

Salah satu bentuk zina adalah zina mata. Contoh perbuatan ini adalah menonton film dewasa yang bisa membangkitkan syahwat dan mudarat lainnya.

Zina mata adalah memandang. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab At-Taubah wal Inabah yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi memaparkan sejumlah hadits tentang zina mata.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari riwayat Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah RA. Berikut redaksinya,

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ وَالنِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا

Artinya: “Zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengarkan, zina lidah adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah.”

Memandang secara tak sengaja akan diampuni. Sebab tindakan ini termasuk “lamam” yaitu kesalahan ringan yang tidak sampai pada dosa. Namun, jika mengulangi memandang dengan sengaja, itu termasuk dosa. Demikian menurut penjelasan Al-Husain ibnul-Fadhl.

Cara Tobat setelah Nonton Film Porno

Para ulama dalam berbagai kitabnya memberikan sejumlah cara untuk bertobat dari zina, yakni dengan tobat sejati atau tobat yang sebenar-benarnya tobat. Batasan tobat, menurut Imam al-Ghazali yang mengacu Imam al-Haramain (gurunya), adalah tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan disertai kesungguhan untuk mengagungkan Allah SWT dan menjauhi murka-Nya.

Imam al-Ghazali dalam kitab Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin terjemahan Rusdianto dan M Rofiq menyebutkan syarat tobat yang sebenar-benarnya tobat. Hal ini juga bisa dilakukan untuk bertobat setelah nonton film porno. Berikut penjelasannya.

1. Betul-betul Berniat Meninggalkan Dosa

Orang yang ingin tobat dari perbuatan dosa harus meneguhkan hati dan menguatkan jiwanya untuk tak mengulangi perbuatan dosanya lagi. Jika telah meninggalkan dosa tapi hatinya masih ada kemungkinan mengulanginya, itu bukan orang yang benar-benar bertobat.

2. Tobat dari Perbuatan Dosa yang Dilakukan

Cara ini pernah dilakukan sahabat Nabi SAW, Umar bin Khaththab RA. Ia bertobat dari kekufuran karena pernah melakukan perbuatan itu sebelumnya.

3. Abaikan Setiap Kesempatan Berbuat Dosa yang Sama

Dosa yang pernah dilakukan harus dihindari agar tak mengulanginya lagi. Caranya dengan mengabaikan setiap kesempatan yang memicu perbuatan dosa yang sama, meski wujud atau modelnya berbeda.

4. Niat Tak Mengulangi Dosa Semata karena Allah

Pastikan upaya untuk tak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan itu semata karena Allah SWT, untuk mengagungkan-Nya dan menjauhi siksa-Nya yang pedih, Bukan malah karena kesenangan duniawi, takut pada manusia, hasrat ingin dipuji, reputasi, jabatan, kelemahan pribadi, kemiskinan, dan hal-hal duniawi lainnya.

“Keempat hal inilah yang disebut syarat dan rukun tobat. Apabila engkau telah berhasil menyempurnakan keempat hal tersebut, maka inilah yang disebut dengan tobat sejati,” jelas sang Hujjatul Islam.

Tips Tobat dari Zina

Imam al-Ghazali turut menjelaskan sejumlah persiapan untuk bertobat. Berikut di antaranya:

  1. Ingat lagi betapa menjijikkan dosa itu
  2. Ingat lagi betapa dahsyat siksa Allah SWT dan perih murka-Nya
  3. Selalu ingat kelemahan diri dan minimnya rasa malu dalam melakukan perbuatan dosa tersebut

Doa Terhindar dari Zina

Selain bertobat, ada doa yang bisa diamalkan agar terhindar dari buruknya mata, telinga, lidah, dan hati. Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut bacaannya:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri basharii, wa min syarri lisanii, wa min syarri qalbii, wa min syarri maniyyi

Artinya: “Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).” (HR An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, sanadnya hasan)

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


Jakarta

Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

Tata Cara Mandi Taubat Zina

Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

  1. Membaca niat mandi taubat
  2. Membasuh kedua telapak tangan
  3. Membasuh bagian kemaluan
  4. Membasuh seluruh tubuh
  5. Berwudhu seperti akan salat
  6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
  7. Mengguyur seluruh tubuh
  8. Membasuh dan membersihkan kaki

Niat Mandi Taubat Zina

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

Cara Bertaubat dari Dosa Zina

Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

  1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
  2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
  3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
  4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
  5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

Wallahu a’lam.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


Jakarta

Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

  1. Pernikahan sah
  2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
  3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

Berikut isi utama fatwa tersebut:

  1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
  2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
  3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
  4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
  5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
    • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
    • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


Jakarta

Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

“Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

1. Mayoritas Ulama Membolehkan

Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

“Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

“Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

“Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

2. Sebagian Ulama Melarang

Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

3. Pendapat Pertengahan

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

  • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
  • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
  • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Tobat dari Kecanduan Video Porno Menurut Ajaran Islam


Jakarta

Islam melarang umatnya menonton film dewasa. Hal ini dikarenakan menonton film dewasa sama seperti melakukan perbuatan yang mendekati zina.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menafsirkan bahwa surah Al Isra ayat 32 berisi larangan dari Allah SWT kepada hamba-Nya untuk berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong pada zina.

Berdasarkan Tafsir Kementerian Agama RI, perbuatan yang mendekati zina itu bisa berupa menonton film dewasa, membaca konten-konten yang merangsang, dan semacamnya. Menonton film dewasa juga termasuk perbutan zina mata.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah melalui kitab At Taubah wal Inabah terjemahan Abdul Hayyie al Kattani dan Uniqu Attaqi menyematkan hadits terkait zina mata. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA)

Turut diterangkan dalam buku Sexuality in Islam susunan Abdel Wahab Bouhdiba, menonton film dewasa dapat menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia. Hal ini dapat menimbulkan bangkitnya syahwat, yang sama statusnya dengan zina.

Imam Nawawi lewat Syarah Muslim-nya juga menegaskan terkait hukum haram menonton film dewasa. Beliau berkata,

“Haram lelaki melihat aurat lelaki lain, perempuan melihat aurat perempuan lain. Ini kesepakatan ulama. Begitu juga, haram lelaki melihat aurat perempuan, dan perempuan melihat aurat laki-laki. Keharamannya secara ijmak. Nabi mengingatkan keharaman lelaki melihat aurat lelaki lain dan lelaki melihat aurat perempuan. Hal itu dari segi keharaman lebih besar. Keharaman ini pada selain suami.”

Lalu, bagaimana cara bertobat dari kecanduan film dewasa jika sudah terlanjur sering menontonnya?

Cara Tobat dari Kecanduan Video Porno Menurut Ajaran Islam

Menyadur dari laman About Islam, Mufti Agungg Oman Syekh Ahmad ibn Hamad Al Khalili menjabarkan terkait cara bertobat dari kecanduan film porno. Berikut bahasannya,

1. Mengakui Hanya Allah yang Dapat Menolong dari Masalah Ini

Pertama-tama, muslim harus mengakui bahwa hanya Allah SWT yang dapat menolongnya keluar dari kecanduan film dewasa. Seseorang harus yakin dirinya ingin bertobat dan berhenti menontonnya seraya berharap pertolongan Allah SWT atas tobatnya.

2. Introspeksi Diri

Lakukan evaluasi diri dengan jujur dan tulus. Pahami bahwa yang dilakukan adalah salah, penting bagi seseorang yang ingin bertobat untuk mengintrospeksi diri dan mengetahui letak kesalahannya.

3. Tobat dengan Tulus kepada Allah SWT

Tobat harus dilakukan dengan tulus semata-mata karena Allah SWT. Tobat juga harus diiringi dengan niat yang kuat dari diri sendiri dan yakin tidak akan mengulanginya.

4. Memohon kepada Allah SWT agar Dihapuskan Dosa

Ketika bertobat dari kecanduan film dewasa, hendaknya muslim memohon dengan sungguh-sungguh agar Allah SWT menghapuskan dosa-dosa yang diperbuatnya selama melihat pornografi. Hal ini bisa membantu terulangnya dosa yang dilakukan pada masa lalu.

5. Perbanyak Doa kepada Allah SWT dan Tingkatkan Ketakwaan

Langkah lain yang dapat dilakukan muslim untuk bertobat adalah memperbanyak doa kepada Allah SWT. Upayakan kedekatan dengan Sang Khalik dan yakin bahwa Dia selalu ada di mana pun dan kapan pun, sehingga menumbuhkan rasa takut untuk mengulangi dosa karena Allah SWT selalu mengawasi.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukuman Cambuk bagi Pezina Belum Menikah


Jakarta

Perzinaan merupakan salah satu dosa besar yang sangat diperhatikan dalam Islam. Perbuatan ini merusak kehormatan, mengganggu ketenteraman keluarga, dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Karena itu, Al-Qur’an menetapkan aturan tegas untuk menjaga kesucian dan ketertiban sosial.

Salah satunya tertuang dalam QS An-Nur ayat 2 yang memuat ketentuan hukuman bagi pezina yang belum menikah. Ayat ini menjadi landasan hukum dalam syariat Islam yang kemudian ditegaskan kembali melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sejalan dengan itu, dalam buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,


“Janganlah seseorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama mahram si wanita.” (Muttafaqun ‘Alaih). Hadits ini menegaskan bahwa Islam menutup setiap celah yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina.

Bacaan QS An-Nur Ayat 2

Berikut bacaan Arab, latin, dan terjemahan QS An-Nur ayat 2 tentang zina,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi’ata jaldah(tan), wa lā ta’khużkum bihimā ra’fatun fī dīnillāhi in kuntum tu’minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā’ifatum minal-mu’minīn(a).

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Tafsir QS An-Nur Ayat 2

Dalam Tafsir Al-Azhar susunan Buya Hamka, QS An-Nur ayat 2 menjelaskan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina, yaitu dicambuk seratus kali di hadapan orang banyak. Ayat ini menjadi dasar utama hukum Islam tentang perzinaan yang kemudian dipertegas dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Zina dijelaskan sebagai setiap persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dengan kerelaan maupun dengan paksaan. Hal ini berbeda dengan hukum pidana Barat yang hanya menghukum zina bila terjadi pemerkosaan atau hubungan dengan perempuan bersuami. Dalam Islam, semua bentuk persetubuhan tanpa nikah tetap disebut zina.

Nabi Muhammad SAW menerapkan dua jenis hukuman. Bagi yang belum menikah, hukumannya sesuai ayat yaitu dera seratus kali. Sementara yang sudah menikah, baligh, berakal, merdeka, dan muslim, dikenai hukuman rajam hingga mati.

Hukuman rajam meski tidak tertulis dalam ayat, dipandang sah karena pernah dilaksanakan langsung oleh Nabi SAW dan disaksikan sahabat-sahabat besar. Kisah Ma’iz serta dua perempuan dari bani Lukham dan bani Ghamid menjadi contoh pelaksanaan hukum ini, ketika mereka mengaku berzina dan meminta dihukum hingga dirajam.

Zina termasuk dosa besar seperti halnya syirik dan pembunuhan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Furqan ayat 68:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ

Arab latin: Wal-lażīna lā yad’ūna ma’allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulūnan nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznūn(a), wa may yaf’al żālika yalqa aṡāmā(n).

Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.”

Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan dalam hadits riwayat Huzaifah:

“Hai sekalian orang, jauhilah zina. Sesungguhnya zina menimbulkan enam keburukan: tiga di dunia yaitu merendahkan harga diri, menimbulkan kefakiran, dan mengurangi umur; dan tiga di akhirat yaitu kemurkaan Allah, buruknya hisab, dan azab neraka.”

Kerasnya hukum ini bertujuan menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta. Zina merusak kehormatan, mengacaukan nasab, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan melemahkan bangsa. Karena itu Allah SWT memperingatkan dalam surah Al-Isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā’a sabīlā(n).

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Wallahu a’lam.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Ujaran Kasih Sayang, Mengubah Kabut Menjadi Terang



Jakarta

Imam Ahmad meriwayatkan dalam sebuah alHadits, bahwa waktu itu muncul seorang pemuda yang menghadap Rasulullah SAW. Dengan berterus terang ia pamit mohon dijinkan melakukan zina. Berzina dengan seorang perempuan.

Waktu itu Rasulullah bersama para sahabat beliau. Terbayang betapa suasana pada saat pemuda itu melapor begitu membuat para sahabat geram. Sangat marah, walau tidak berani lancang melangkahi Rasulullah. Mereka bahkan, ada yang hendak memenggal saja kepala pemuda itu. Pada waktu itu pedang dan senjata yang serupa memang biasanya dibawa tanpa ijin kepolisian.

Namun apa yang mereka perhatikan pada wajah Rasulullah. Beliau tenang. Tidak sekali pun tampak wajah marah, geram sebagaimana para sahabat yang emosional.
Rasulullah menasihati pemuda itu dengan penuh kasih sayang. Rasulullah bertutur dengan lembut dan bijaksana. Rahasia bertutur yang wajib dijadikan tauladan. Bagi setiap kita apalagi yang berjuang menjadi pimpinan. Pemimpin yang semestinya menjadi panutan.


“Apakah kamu rela kalau ibumu dizinai orang?” tanya Rasulullah.
Pemuda itu langsung menjawab,” pasti tidak.”
“Demikian juga orang lain, tidak suka bila ibu-ibu mereka dizinai.”
“Apakah engkau suka bila perbuatan zina menimpa anak gadismu?” lanjut Rasulullah.
“Tidak, sungguh demi Allah,” jawab sang pemuda.
“Demikian pula orang lain, tidak suka bila itu dilakukan pada anak gadis mereka.”
“Apakah engkau suka bila saudarimu yang dizina?”
Dengan tegas pemuda itu mengatakan tidak sembari bersumpah.
“Demikian juga orang lain tidak suka bila itu menimpa saudari mereka,”
“Apakan engkau suka bila perbuatan zina dilakukan kepada saudari ibumu?”
Pemuda itu menjawab dengan jawaban yang sama, bahkan bersumpah dengan nama Allah tidak menginginkannya.
“Demikian juga orang lain tidak suka bila itu menimpa saudari ibu mereka.”
Setelah itu, Rasulullah berdoa dan meletakkan tangannya di dada pemuda itu, “Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan lindungilah kemaluannya.”
Nasihat Rasulullah ditutup dengan doa kepada Allah. Doa tulus dari Rasul pilihan. Dikabulkan Tuhan.
Pemuda tersebut akhirnya menjadi orang yang paling membenci zina.

Pada masa menjadi Ibu Negara, Ibu Tien Soeharto pernah berpesan. Yang intinya agar jangan membiasakan putra-putri yg masih kecil. Mendengarkan kosa kata/ujaran kurang baik dari para orang tuanya. Biasakan mereka selalu menerima pelajaran cinta dan kasih sayang. Melalui percakapan keseharian di dalam rumah-rumah tempat mereka tinggal. Nanti mereka akan berkembang menjadi generasi penerus yang ujarannya selalu mengarah kepada kebaikan, pujian, ujaran penuh kasih sayang. Mereka sudah tidak tahu lagi bagaimana caranya menghina orang. Bahkan mereka tak pernah memiliki selera berucap yang bermakna makian.
Semoga nasihat bu Tien kita praktikkan!

Terpapar kisah seorang Lurah Mbah Singo yang hanya memiliki putra semata wayang.
“Cah bagus (Anak baik/ganteng), mari ke sini ke pendopo.”

Terbayang panggilan sebutan, bukan panggilan nama. Ialah sebutan penuh kasih sayang, penuh rasa kepemilikan yang sangat dalam. Panggilan lembut seorang bapak kepada putranya.

Sebelum itu, boleh jadi sebagian sidang pembaca menduga bahwa putra semata wayang Mbah Lurah anaknya ngganteng, pinter dan shaleh.

Sabar tunggu dulu! Putra Mbah Lurah tidak pernah sekolah, pun tidak pernah mengaji. Tumbuh menjadi dewasa. Menjadi pencuri! Padahal bapaknya pimpinan kelurahan.

“Ada apa Pak,” yang dipanggil menjawab sekenanya. “Aku ini sumpek (saya ini sedang kesal).”
“Sumpek opo (kesal karena apa)?” sambut Mbah Lurah.
“Aku ini kan maling. Setiap malam dikepung orang, malam berikutnya dikepung orang lagi. Saya ini ingin menjadi sakti. Supaya saya bisa mengamati seluruh orang sedang orang-orang tidak satu pun yang bisa melihat saya.” Dia meluncurkan maksudnya melalui kata-kata lalu berhenti.
“Gampang, ya cari saja tempat yang gelap sehingga tidak terlihat,” Mbah Lurah menjawab datar.
“Sudah Pak, tapi disenter,” putranya menjawab seraya mendesak bapaknya agar mengabulkan permintaannya.
Ketika itu waktu ba’da shalat Ashar menuju Maghrib.
“Oh, kalau gitu hayo mandi dulu. Bersihkan badan lalu ganti baju. Nanti diberitahu bagaimana caranya.”
Setelah putranya sudah bersih dan berpakaian rapi, Mbah Lurah melanjutkan pembicaraan.
“Gini loh, kalau kamu ingin sakti gampang. Pokonya hari ini ikut saya sowan (berkunjung) ke Ndresmo. InsyaAllah kamu akan menjadi sakti.”
“Iya Pak,” berangkatlah mereka berdua.
Sampai di Ndresmo Mbah Yai dawuh (berkata),
“Mbah Lurah,”
“Njih Mas,” sambut Mbah Lurah.
“Tidak biasanya ke sini bersama putranya?”
Lanjut Mbah Yai.
“Begini Mas, putra saya ini maling. Setiap malam dikejar-kejar orang. Dia ingin menjadi orang sakti. Sekiranya dia tidak dilihat orang sedang dia mampu mengawasi setiap orang.”

Stop! Sampai di sini sebagian kita mungkin tak pernah menyangka dengan keterbukaan Mbah Lurah. Meminta pemuka agama Mbah Yai pewaris Nabiy mengabulkan perbuatan yang tidak dihalalkan agama. Tidak persis sama dengan kisah pemuda yang ijin berzina. Namun beda-beda tipis. Bahkan ijin mengajak berbuat ‘maksiyat’ berjemaah. Mendukung pekerjaan mencuri yang pastinya haram.

Tapi sekali lagi sabar. Rupanya Mbah Yai tipe pemimpin yang meneladani Nabiy.
“Baik. Pokoknya tolong tinggallah di sini dulu. Nanti pulang akan menjadi orang sakti,” ujar Mbah Yai seolah tidak perduli apakah kesaktiannya akan digunakan untuk maslahat atau untuk sebaliknya.

Selanjutnya, Mbah Yai ternyata mendidik, membina putra Mbah Lurah dengan penuh kasih sayang. Melalui masa yang cukup panjang, pelan, disiplin. Diiringi doa kepada Tuhan, sambil terus mendahulukan utamanya kasih sayang, akhirnya sang pemuda memang sakti betulan.

Dulunya yang bercita-cita menjadi maling tampa bisa kelihatan. Setelah dibina oleh Mbah Yai, putra Mbah Lurah berubah menjadi pelopor agama yang berilian.

Putra Mbah Lurah Singo itu kemudian terkenal dengan sebutan Mbah yai Mustofa. Wali Allah yang karomahnya diketahui banyak orang. Cita-cita menjadi maling, berubah menjadi Mbah Yai yang alim. Subhaanallah.

Semoga kita pun selalu membiasakan ujaran yang bermakna kasih-sayang. Betapa indahnya jika itu bisa mengubah kabut menjadi terang. Dari maksiat betulan menjadi maslahat sungguhan.

Hayo kita sama bermohon kepada Tuhan. Agar selamanya mendahulukan ujaran yang berisikan makna kasih sayang. Meneladani kasih sayang Tuhan, aamiin!

Abdurachman

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Pemerhati spiritual medis dan penasihat sejumlah masjid di Surabaya

Artikel ini adalah kiriman dari pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

5 Hadits tentang Zina, Salah Satunya Jadi Tanda Kiamat


Jakarta

Zina merupakan perbuatan yang dikecam dan dilarang dalam Islam. Kata zina berasal dari bahasa Arab زَنَى-يَزَنِي- زِنًى- وزِناَءً yang artinya adalah berbuat nista.

Perbuatan zina termasuk bagian dari dosa besar yang paling dibenci oleh Rasulullah SAW. Allah SWT bahkan melarang hamba-Nya untuk mendekati segala sesuatu yang dapat menjerumuskannya ke jurang perzinaan.

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi melalui Kitab Minhajul Muslim mengartikan zina sebagai perbuatan haram dengan melakukan hubungan badan, baik melalui kemaluan atau dubur oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri. Dalam Al-Qur’an, zina dikatakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.


Allah SWT berfirman dalam surat Al Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Dalam sejumlah hadits diterangkan juga mengenai zina. Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Zina: Problematika dan Solusinya susunan Prof Dr Fadhel Ilahi.

Hadits yang Membahas Tentang Zina

1. Hadits Larangan Zina

Dari Utsman bin Affan RA ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam.” (HR Ibnu Majah)

2. Hadits Orang yang Berzina Tidak Dikabulkan Doanya

Dari Utsman bin Abu al-Ashr bahwa Nabi SAW bersabda:

“Pintu-pintu langit akan dibuka pada pertengahan malam, lalu berserulah malaikat, ‘Siapa saja yang berdoa pasti akan dikabulkan. Siapa saja yang meminta pasti akan diberi. Siapa saja yang dalam kesulitan, akan diringankan.’ Tak henti-hentinya seorang muslim berdoa melainkan telah dikabulkan oleh Allah SWT kecuali wanita pezina yang berkeliaran menjajakan kemaluannya atau pencatut (uang rakyat).”

3. Hadits tentang Hukuman Bagi Pezina

Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan. Laki laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam.” (HR Muslim)

4. Hadits Pezina Diazab Pedih di Akhirat Kelak

“Pada suatu malam aku bermimpi melihat dua orang laki-laki menghampiriku, seraya berkata, ‘Pergilah.’ Lalu kami pergi ke sebuah lubang seperti tungku yang atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, dan api menyala-nyala dari bawah tungku itu. Setelah mendekat, tiba-tiba isi tungku terangkat hingga hampir keluar. Ketika api dingin mereka kembali masuk ke dalam tungku, yang ternyata di dalamnya sekelompok laki-laki dan perempuan yang telanjang. Lalu aku bertanya, ‘Siapa mereka ini?’ Dua orang itu menjelaskan, …, dan yang engkau lihat dari lubang itu adalah para pezina…” (HR Bukhari)

5. Hadits Zina sebagai Tanda Datangnya Kiamat

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan tampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR Bukhari dan Muslim).

(aeb/erd)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Dwi Asy Syafa’Atul Ulyah

Manusia Akhir Zaman Hidup bak Binatang, Ini Haditsnya


Jakarta

Kehidupan manusia akhir zaman disebut seperti binatang. Dikatakan dalam sebuah hadits, orang-orang akan berzina di jalan-jalan.

Hadits yang menyatakan hal ini terdapat dalam kitab An Nihayah Fitan wa Ahwal Akhir az Zaman (Mukhtashar Nihayah al Bidayah) karya Ibnu Katsir yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal dan Imron Hasan. Rasulullah SAW bersabda,

أَنَّهُ تَقِلُّ الرِّجَالُ وَتَكْثُرُ النِّسَاء حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةِ الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ يَلْذَنُ بِهِ وَأَنَّهُمْ يَتَسَافَدُونَ فِي الطَّرِقَاتِ كَمَا تَتَسَافَدُ الْبَهَائِمُ


Artinya: “Kaum lelaki berkurang jumlahnya, wanita bertambah banyak, sampai seorang lelaki menanggung lima puluh wanita. Dan bahwa mereka bersetubuh di jalan-jalan seperti binatang.”

Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam kitab At-Tadzkirah yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal menukil sebuah riwayat tentang kehidupan manusia akhir zaman saat kelakuan mereka lebih buruk daripada keledai.

Berikut bunyi penggalan sabda Rasulullah SAW, “Mana ada kaum mukminin dan mukminat di hari itu? Manusia (pada hari itu) lebih buruk daripada keledai. Mereka bersetubuh seperti binatang, tanpa ada seorang pun di antara mereka yang menegur, ‘Jangan, jangan!” (HR Abu Nu’aim dalam Al Hilyah)

Dalam Shahih Muslim juga terdapat riwayat serupa dengan redaksi yang lebih panjang. Namun, awal hadits ini berkaitan dengan laki-laki yang mengumbar aibnya. Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya manusia yang paling hina kedudukannya di sisi Allah di hari kiamat nanti adalah suami menyetubuhi istrinya dan istri menyetubuhi suaminya, kemudian sang suami menyebarkan rahasia istrinya. Mereka berdua ini seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan. Kemudian mereka berdua bersetubuh di tengah jalan umum.” (HR Muslim)

Lebih Buruk daripada Binatang

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin yang diterjemahkan Purwanto menjelaskan bahwa kedudukan manusia yang memiliki nafsu syahwat binatang sesungguhnya lebih buruk daripada binatang itu sendiri.

Imam al-Ghazali menjelaskan, binatang tidak memiliki kemampuan yang demikian sedangkan manusia diciptakan dengan kemampuan tapi tidak menggunakannya dan mengkufuri nikmat Allah SWT yang diberikan padanya.

“Mereka itu seperti hewan, bahkan mereka itu lebih sesat jalannya,” jelas Imam al-Ghazali.

Merebaknya Zina Jadi Tanda Kiamat

Merebaknya zina juga termasuk salah satu tanda kiamat. Anas bin Malik RA mengatakan, Rasulullah SAW bersabda,

“Di antara tanda-tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merebak, zina merajalela, meminum khamar, kaum lelaki banyak yang meninggal, sedangkan kaum wanita masih bertahan (atau bertambah) sehingga selisih antara perempuan dan lelaki lima puluh dibandingkan satu.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Disebutkan dalam redaksi lain, “Di antara tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu, kebodohan muncul, khamar diminum, zina dilakukan dengan terang-terangan, serta kaum laki-laki menjadi sedikit dan kaum perempuan menjadi banyak, hingga di tengah lima puluh perempuan hanya ada seorang laki-laki yang mengayomi.”

Syaikh Ali Ahmad Ath-Thahthawi dalam Iltiqa’ Al-Masihain fi Akhir Az-Zaman yang diterjemahkan Misbahul Munir mengatakan bahwa hadits tersebut disepakati keshahihannya.

Imam Bukhari mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab An-Nikah bab Yaqillu Ar-Rajulu wa Yaktsuru An-Nisa’, kitab Al-Ilm bab Raf’u Al-Ilm wa Zhuhur Al-Jahl, kitab Al-Asyribah bab Tatihatuhu, kitab Al-Muharibin bab Itsmu Az-Zina.

Merebaknya perzinaan sebagai tanda kiamat turut dikatakan dalam riwayat yang berasal dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW yang bersabda, “Akan datang kepada manusia, tahun-tahun yang menipu, … beliau berkata, ‘Dan fakhisyah (perbuatan keji, perzinaan) menyebar luas.” (HR Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com