Tag Archives: ziswaf

Rukun, Syarat dan Keutamaannya bagi Muslim


Jakarta

Rukun dan syarat wakaf perlu dipahami oleh kaum muslimin. Wakaf sendiri diartikan sebagai ibadah yang amalannya tidak akan terputus meski orang tersebut meninggal dunia.

Allah SWT memuliakan kaum muslimin yang berwakaf sebagaimana dikatakan dalam hadits riwayat Muslim. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”


Mengutip buku Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman secara istilah wakaf artinya pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Anjuran wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Rukun dan Syarat Wakaf

Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya susunan Dr Ahmad Mujahidin S H M H, rukun wakaf terdiri atas pewakaf, mauquf, mauquf ‘alaih, dan sighat.

Rukun pertama ialah pewakaf. Pewakaf harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

Kedua ialah mauquf. Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

Ketiga mauquf ‘alaih yang artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

Terakhir ialah sighat. Artinya, pernyataan wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar mengemukakan syarat wakaf terdiri atas 4 hal, antara lain ialah:

  1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
  2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
  3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
  4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

Adapun, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  • Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  • Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  • Jangka waktu wakaf

Keutamaan Berwakaf

Keutamaan dari wakaf adalah diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surah Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

Demikian pembahasan mengenai rukun dan syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Jenis Sedekah yang Diterima Allah Menurut Sabda Rasulullah


Jakarta

Ada satu jenis sedekah yang akan diterima Allah SWT. Rasulullah SAW pernah mengatakan hal ini kepada salah seorang sahabat.

Imam Bukhari dalam kitab ke-97, kitab Tauhid, bab ke-23, meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW yang menyebut bahwa sedekah yang diterima Allah SWT hanya dari sumber yang halal. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبِ وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلا الطَّيِّبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أخرجه البخاري


Artinya: “Siapa yang bersedekah sebesar biji kurma dari hasil yang halal, dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali yang baik (halal), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian dipelihara untuk orang yang sedekah itu sebagaimana orang yang memelihara anak untanya sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut turut dinukil Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dalam kitab Hadits Shahih Bukhari Muslim Jilid 2.

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram, kehalalan mutlak adalah sesuatu yang esensinya tidak dicampuri oleh sifat-sifat yang menyebabkan keharaman pada bendanya dan terlepas dari hal-hal yang membawa keharaman atau kemakruhan.

Menurut Imam al-Ghazali, harta haram yang beredar di masyarakat saat ini lebih banyak akibat muamalah yang tidak sah, syarat-syarat transaksi yang tidak dipenuhi, maraknya praktik riba, dan penumpukan harta para pejabat yang korup.

Sedekah yang Paling Utama

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW turut menjelaskan tentang sedekah yang paling utama. Beliau SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan dalam Akhlaq Al-Islam, berdasarkan hadits tersebut, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan oleh orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun pemasukannya terbatas sementara ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya.

Kerabat terdekat merupakan golongan pertama penerima sedekah. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jabir RA berkata,

بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَم ثُمَّ أَرْسَلَ بِثَمَنِهِ إِلَيْهِ أَخرجه البخاري في: ٩٣ كتاب الأحكام

Artinya: “Nabi SAW mendapat berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan budaknya jika ia mati, padahal ia tidak mempunyai harta selain budak itu, maka Nabi SAW menjual budak itu dengan harga delapan ratus dirham, kemudian uang itu dikirimkan kepada pemilik budak itu.” (HR Bukhari dalam kitab ke-93, kitab Hukum)

Imam Bukhari juga mengeluarkan sebuah hadits dalam kitab Hibah bahwa Maimunah RA, istri Nabi SAW memerdekakan budaknya, kemudian memberitahu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Andaikan engkau berikan kepada kerabatmu (yang miskin) niscaya akan lebih besar pahalamu.”

Doa untuk Mendapat Keberkahan Sedekah

Merangkum arsip detikHikmah, berikut doa sedekah agar mendapat keberkahan.

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Umat Islam juga bisa membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Tidak akan Mengurangi Harta, Ini Dalilnya


Jakarta

Sedekah adalah amalan ringan berpahala besar. Definisi dari sedekah sendiri ialah segala pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT.

Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 245.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Menurut buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Muis MAg, dalam hadits riwayat muslim dikatakan bahwa jika seorang muslim tidak mampu bersedekah dengan harta maka ia bisa membaca takbir, tahmid, tasbih, tahlil, dan lain sebagainya.

Hukum bersedekah sangat dianjurkan atau sunnah muakkad. Keutamaan sedekah sendiri sangat banyak.

Para ahli fikih menerangkan sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Ini sejalan dengan sebuah hadits yang mana ketika Rasulullah SAW ditanya sedekah apa yang paling utama, beliau menjawab:

“(Sedekah) secara sembunyi-sembunyi kepada orang fakir dan sekemampuan orang yang sedikit harta,” Allah telah memuji orang yang sangat merahasiakan sedekah. Nabi bersabda, “Ketika Allah menciptakan bumi yang membentang, Dia menciptakan gunung dan memancangkan di atasnya sehingga menjadi stabil. Malaikat pun takjub dengan penciptaan gunung. Ia bertanya, “Wahai Rabb, adalah makhluk-Mu yang lebih kuat dari gunung?”, Dia menjawab, “Ya (ada), besi.” Malaikat bertanya lagi, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari besi?” Dia menjawab, “Ya (ada), api.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari api?” Dia menjawab, “Ya (ada), angin.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari angin?”, Dia menjawab, “Ya (ada), yaitu anak Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya yang ia sembunyikan dari tangan kirinya,” (HR Tirmidzi)

Dalil Sedekah Tidak Mengurangi Harta

Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR Muslim)

Harta yang dimiliki seseorang tidak akan berkurang karena sedekah. Justru sebaliknya, harta tersebut akan ditutup dengan pahala dan kian bertambah kelipatannya menjadi banyak. Allah SWT berfirman dalam surah As Saba ayat 39,

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.

Bahkan orang yang bersedekah akan dibalas rezekinya hingga 700 kali lipat. Hal ini dikatakan dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi,

“Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah SWT, maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfaq untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR Ahmad)

Karenanya, jangan pernah ragu untuk bersedekah karena Allah SWT akan menggantinya berkali-kali lipat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bentuk-bentuk Sedekah Menurut Hadits, Tidak Hanya Berupa Materi


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman pada surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”


Hukum sedekah ialah sunnah muakkad. Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe Lc M Ag, sedekah dimaknai sebagai apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedekah banyak macamnya, tidak hanya berkaitan dengan harta. Berikut macam-macam sedekah berdasarkan hadits yang dikutip dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid B Ed MA.

Bentuk-bentuk Sedekah Berdasarkan Hadits

Dalam Islam, sedekah memiliki arti yang luas dan tidak hanya sebatas pada pemberian materil. Bahkan, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan yang bersifat fisik maupun nonfisik di antaranya sebagai berikut.

  1. Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin
  2. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
  3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa
  4. Membantu seseorang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpangi
  5. Membantu orang yang mengangkat atau memuat barang-barangnya ke dalam kendaraan
  6. Menyingkirkan rintangan-rintangan dari tengah jalan, seperti duri, batu, kayu, dan lain-lain yang dapat mengganggu kelancaran orang yang berlalu lintas
  7. Melangkahkan kaki ke jalan Allah SWT
  8. Mengucapkan atau membaca dzikir kepada Allah SWT, seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar
  9. Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran
  10. Membimbing orang yang buta, tuli, bisu, serta menunjukkan orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti tentang alamat rumah dan lain-lain
  11. Memberi senyuman kepada orang lain

Keterangan bentuk-bentuk sedekah dalam Islam tersebut disebutkan pada sejumlah hadits. Pertama ialah hadits riwayat Ahmad bin Hambal.

“Hendaknya setiap muslim bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).”

Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh sesuatu?” Jawab Rasulullah SAW, “Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya.” Mereka bertanya lagi, “Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?”

Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya.” (HR Ahmad bin Hambal)

Selain hadits tersebut, ada juga hadits lainnya yang membahas tentang macam-macam sedekah. Hadits berikut masih bersumber dari Ahmad bin Hambal,

“Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah.”

Kemudian, ada penjelasan tambahan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Muslim, dan Abu Dzar Al-Ghifari:

“Pada setiap hari diwajibkan bagi setiap orang untuk bersedekah bagi dirinya sendiri.” Lalu Abu Dzar bertanya, “Di mana saya peroleh sesuatu yang saya akan sedekahkan, padahal kami tidak mempunyai harta?” Rasulullah SAW menjawab, “Di antara pintu-pintu sedekah itu ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Demikian juga menyuruh orang berbuat baik dan mecegahnya dari kemungkaran, membuang duri, tulang, batu dari tengah jalan, menuntun orang buta, memperdengarkan orang tuli dan bisu hingga ia mengerti, menunjuki orang yang menanyakan sesuatu yang diperluukan, dengan kekuatan betis membantu orang yang malang, dan dengan kekuatan tangan membantu mengangkat barang orang yang lemah.”

Pada riwayat lainnya juga disebutkan senyum adalah sedekah, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

BWI Dorong Transformasi Wakaf Produktif Melalui Peta Jalan Wakaf Nasional



Jakarta

Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyiapkan Peta Jalan Wakaf Nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh.

Peta Jalan Wakaf Nasional ini, menurut Prof Nuh, dimaksudkan untuk melakukan transformasi dari pengelolaan wakaf yang semula berfokus untuk memperbanyak wakif atau orang yang berwakaf.

“Memperbanyak orang yang berwakaf itu oke, tapi itu saja belum cukup, oleh karena itu kita ingin mentransformasi dari wakaf dan wakif menjadi pengelolaan yang lebih profesional, yang lebih produktif karena yang dibagikan ke mauquf alaihi atau penerima manfaat wakaf itu hasil dari pengelolaan wakaf,” ujarnya kepada wartawan selepas acara Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin malam (4/12/2023).


Ia menjelaskan, yang bisa dibagikan dalam wakaf ialah hasil dari olahan induknya atau pokok wakaf. Oleh sebab itu, pengelolaan hasil wakaf produktif menjadi tema sentral, karena yang bisa dibagikan adalah hasil produktivitas wakafnya. Prof Nuh menilai hal itu belum cukup jika ingin melakukan transformasi.

“Tetapi itu saja belum cukup kita ingin melakukan transformasi yang ketiga, yaitu cara menyalurkan penerima manfaat (wakaf) itu benar-benar memiliki dampak yang maksimal, sehingga kalau itu kita bisa lakukan maka wakaf akan mudah untuk kita transformasikan untuk menjadi transformasi yang keempat yaitu wakaf 4.0,” lanjut Ketua Pelaksana BWI tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima manfaat wakaf atau mauquf alaihi diupayakan untuk menjadi pemberi wakaf atau wakif. Sebab, mereka telah dibantu oleh hasil dari wakaf produktif.

Jadi, yang semula penerima wakaf menjadi pemberi wakaf. Inilah yang diharapkan kedepannya.

Di akhir, Prof Nuh menegaskan untuk memperkuat itu tidak ada cara lain kecuali dengan memperkuat nadzir dan menjadikan mereka semakin kompeten. Karena nadzir adalah pengelola harta wakaf. Dengan demikian, BWI sudah punya program untuk membuat nadzir semakin kompeten.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah, Siapa Saja?


Jakarta

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam. Pelaksanaannya sendiri ialah pada bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dalil pelaksanaan zakat fitrah bersandar pada hadits yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.

Orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkan pada waktunya. Para ulama Mazhab Syafi’i berpandangan zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi orang kaya, melainkan juga orang-orang yang telah memiliki harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga.

Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah

Meski zakat fitrah disyariatkan bagi seluruh kaum muslimin, ada sejumlah golongan yang justru tidak berhak mengeluarkannya. Siapa saja? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin.

  • Orang yang jika berzakat maka tidak mempunyai sisa makanan lagi
  • Orang yang tidak memeluk agama Islam
  • Orang yang sudah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
  • Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
  • Bayi yang baru saja lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
  • Tanggungan dari istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan

Kelompok Penerima Zakat Fitrah

Setelah mengetahui golongan yang berhak dan tidak berhak mengeluarkan zakat fitrah, siapa saja yang akan menerimanya? Mengutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut 8 golongan mustahik zakat.

  • Fakir, mereka merupakan orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya
  • Miskin, berbeda dengan fakir, meski tidak mampu mencari nafkah biasanya miskin masih memiliki makanan dan pakaian sehari-hari
  • Amil zakat, yaitu orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
  • Mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap
  • Riqab atau mukatib yang artinya hamba sahaya dengan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan
  • Gharim, orang yang kurang mampu dan berutang untuk keperluannya. Namun, mereka yang berutang untuk maksiat atau zina tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat
  • Pejuang fi sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran Islam namun tidak menerima upah dari negara, departemen atau lembaga terkait
  • Ibnu sabil, sama artinya dengan musafir atau orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri dan tidak bermaksud maksiat pada perjalanan itu

Demikian golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Macam-macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam


Jakarta

Macam-macam zakat penting dipahami umat Islam. Sebab, kewajiban zakat wajib ditunaikan oleh kaum muslimin.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Mengutip buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, zakat secara bahasa berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Pengertian zakat dari segi istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Penerima zakat sendiri tercantum dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Macam-macam Zakat dalam Islam

Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan tiap jenisnya.

1. Zakat Fitrah

Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Besaran yang dikeluarkan setiap orang untuk zakat fitrah ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali.

Zakat fitrah bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Mal

Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali disebutkan bahwa zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.

Hukum zakat mal ialah wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Mempunyai harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
  • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat)
  • Telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun)

Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal, yaitu zakat emas dan perak, zakat ternak hewan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat temuan atau rikaz dan barang tambang, zakat investasi, zakat tabungan dan zakat profesi.

detikers bisa menghitung besaran zakat mal melalui Kalkulator Zakat detikHikmah di sini.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Allah Perintahkan Saling Berbagi, Ini Dalil dan Keutamaannya


Jakarta

Allah SWT memberikan perintah untuk saling berbagi. Perintah tersebut sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas dalam kehidupan manusia.

Perintah untuk saling berbagi termaktub dalam surah Al Hadid ayat 7. Allah SWT berfirman,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ٧


Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui ayat tersebut Allah SWT memerintahkan agar beriman kepada-Nya dan rasul-Nya serta menafkahkan harta-harta yang mereka miliki.

Umat Islam dapat melaksanakan perintah Allah SWT tersebut dengan saling berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah. Berikut penjelasannya.

Pentingnya Saling Berbagi

Dalam Tafsir Al-Qur’an Kemenag juga dijelaskan bahwa harta adalah titipan Allah SWT dan suatu saat titipan tersebut akan diambil kembali. Maka dari itulah, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk saling berbagi.

Menurut sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah hartamu, niscaya akan diberi gantinya.”

Dikutip dari buku Konsep fi Sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) karya Aang Gunaepi, zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk dari sifat saling berbagi kepada sesama yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Bukan sekadar bentuk kebaikan, namun saling berbagi adalah kewajiban seorang muslim sebagai pembersih harta yang dimiliki dan sebagai salah satu cara untuk bertobat. Selain itu, saling berbagi juga merupakan sarana untuk mengikat tali persaudaraan kepada sesama muslim dan juga sebagai sarana menciptakan keamanan sosial.

Hal tersebut termaktub dalam surah At Taubah ayat 104. Allah SWT berfirman,

اَلَمْ يَعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهٖ وَيَأْخُذُ الصَّدَقٰتِ وَاَنَّ اللّٰهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ ١٠٤

Artinya: “Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(-nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?”

Diterangkan dalam buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) karya Bagenda Ali, Rasulullah SAW menekankan pentingnya berbagi meskipun hanya sedikit. Rasulullah SAW bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Keutamaan Saling Berbagi

Saling berbagai memiliki sejumlah keutamaan. Berikut di antaranya.

1. Mengantarkan ke Surga dan Menjauhkan dari Neraka

Merujuk pada sumber sebelumnya, berbuat baik dengan saling berbagi dapat mengantarkan manusia menuju surga dan menjauhkannya dari neraka. Maka dari itulah, hendaknya melaksanakan perintah Allah SWT untuk saling berbagi, meskipun hanya sedikit.

2. Dicintai Masyarakat Sekitarnya

Merujuk pada buku Pendidikan Adab dan Karakter Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW karya Alfen Khairi, saling berbagi dan saling memberi akan menanamkan rasa peduli dan cinta terhadap sesama. Orang yang suka berbagi terhadap orang lain akan dicintai dan disukai oleh masyarakat di sekitarnya.

Sedangkan orang yang bakhil dan kikir tidak akan disukai oleh masyarakat di sekitarnya karena ia lebih mementingkan kebutuhan sendiri dan tidak berjiwa sosial. Maka dari itulah, sifat saling berbagi harus dimiliki oleh setiap manusia dalam hidup bermasyarakat.

3. Bertambahnya Rezeki

Merujuk pada buku Tak Henti Engkau Berlari Dikejar Rezeki karya Taufiq FR, orang yang gemar berbagi akan mendapat jaminan rezeki dari Allah SWT. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada suatu hari, di mana seorang manusia melewati pagi harinya, kecuali ada dua malaikat yang turun. Malaikat pertama mengatakan: ‘Ya Allah berilah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Malaikat kedua mengatakan: ‘Ya Allah timpakanlah kerusakan kepada orang yang pelit’.” (HR Bukhari dan Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan Sederhana Pelancar Rezeki


Jakarta

Sedekah Subuh adalah amalan yang bisa dikerjakan kaum muslimin pada pagi hari. Terlebih, sedekah merupakan ibadah yang dianjurkan.

Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud)


Mengutip buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi oleh Sakti Wibowo, sedekah dimaknai sebagai tindakan memberi harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima. Sedekah terdiri dari berbagai macam, tidak hanya sebatas harta.

Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, berikut bunyi haditsnya:

“Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah.”

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keutamaan sedekah Subuh, kaum muslimin perlu memahami arti dari sedekah Subuh itu sendiri.

Apa Itu Sedekah Subuh?

Sedekah Subuh adalah amalan yang dikerjakan setelah salat Subuh. Seseorang dapat menyedekahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan. Secara istilah, tidak ada yang membedakan sedekah Subuh dengan sedekah biasa kecuali waktu pelaksanaannya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan,

“Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Bukhari)

M Arifin Ilham dan M Nurani melalui karyanya yang berjudul Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki menerangkan bahwa waktu terbaik melakukan sedekah Subuh ialah setelah salat Subuh hingga menjelang Dzuhur, sebagaimana merujuk pada hadits di atas.

Keutamaan Sedekah Subuh

1. Mendapat Ridha Allah SWT

Allah SWT telah menjamin siapa saja yang mendermakan hartanya di jalan-Nya dengan ikhlas dan niat semata-mata mengharap ridha dari-Nya dalam firmannya, dalam Al Baqarah ayat 245:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah?) Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

2. Didoakan oleh Malaikat

Setiap Subuh akan ada malaikat yang mendoakan kita agar rezeki kita terus mengalir dan lancar. Oleh karenanya, ada baiknya berbagi rezeki dengan orang lain ketika mengawali hari. Nantinya, rezeki tersebut akan kembali kepada kita berkali-kali lipat.

3. Melancarkan Rezeki

Dijelaskan dalam buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha oleh Muhammad Khalid, menaati kewajiban berzakat, menunaikan sedekah, dan rajin berinfak, sesungguhnya hal tersebut merupakan ‘bisnis’ dengan Allah SWT.

Bisnis tersebut maksudnya adalah janji Allah terkait seseorang yang dengan ikhlas menyedekahkan hartanya demi kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan, maka akan mendapatkan gantinya sebanyak dua kali lipat bahkan lebih.

Itulah pembahasan mengenai keutamaan sedekah Subuh dan keutamaannya. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

10 Contoh Sedekah Nonmateri yang Mudah Dilakukan


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang dianjurkan dikerjakan oleh setiap muslim. Sedekah tak hanya berupa materi, tapi bisa juga nonmateri.

Seorang muslim yang bersedekah akan mendapatkan banyak keutamaan yang mulia. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah seorang muslim menambah umur, menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah, dan dengannya Allah menghilangkan sifat sombong dan angkuh.” (HR Thabrani)

Biasanya, seorang muslim bersedekah dengan mengeluarkan materi atau hartanya. Tetapi sedekah tidak hanya sekedar materi, namun yang bersifat nonmateri juga dapat dijadikan sebagai bahan sedekah.


Dirangkum dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ahmad Zacky el-Syafa, seorang hamba yang ditakdirkan memiliki kelebihan rezeki dapat bersedekah kapanpun ia mau dengan hartanya tersebut. Sedangkan seorang hamba yang tidak memiliki kelebihan rezeki dapat bersedekah dengan segala sesuatu yang bukan harta. Berikut contoh sedekah non materi.

Contoh Sedekah Nonmateri

Terdapat banyak contoh sedekah nonmateri yang dapat dilakukan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semua perbuatan tersebut akan sah jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT. Beberapa contoh sedekah nonmateri seperti yang dirangkum dari sumber sebelumnya dan buku Cantik dengan Sedekah karya Indriya Rusmana Dani dan Muthia Esfand sebagai berikut.

1. Membaca Tasbih, Tahlil, dan Tahmid

Orang yang tidak mampu bersedekah dengan materi dapat menggantinya dengan membaca tasbih, tahlil, dan tahmid. Bahkan, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk membaca tiga bacaan tersebut. Selain bernilai ibadah kepada Allah SWT, ketiga kalimat itu juga menjadi pemberat amal baik ketika di akhirat kelak.

Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah dan hubungan intim kalian (dengan istri) adalah sedekah.”

Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kami yang melampiaskan syahwatnya mendapatkan pahala?” Rasulullah SAW menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya kepada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR Muslim)

Pasti setiap orang pernah melihat orang yang salah jalan dan sebagainya. Maka tugas sebagai orang yang beriman adalah membantunya untuk menunjukkan jalan yang benar.

Ternyata, menunjukkan jalan adalah salah satu contoh sedekah nonmateri. Rasulullah SAW bersabda, “Memberikan petunjuk kepada orang yang tersesat adalah sedekah bagimu, menuntun orang yang kurang baik penglihatannya adalah sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Memberi petunjuk kepada seorang tunanetra, memberi isyarat kepada seorang tunarungu, menuntun orang yang meminta petunjuk atas kebutuhannya adalah sedekah.” (HR Ahmad)

3. Mengajarkan Ilmu kepada Muslim Lainnya

Seseorang sudah semestinya mengamalkan (mengajarkan) ilmunya kepada orang lain. Sebab, ilmu yang diajarkan tidak akan pernah berkurang, justru akan semakin bertambah.

Salah satu keutamaan mengajarkan ilmu adalah bernilai sedekah. Selain itu, telah disebutkan dalam sebuah riwayat oleh Sahl bin Anas bin Muadz dari ayahnya, “Barang siapa yang mengajarkan ilmu, maka ia mendapatkan pahala orang yang mengamalkan (ilmunya), tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkan tadi.”

4. Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an, mengkaji, dan mengamalkan kandungannya adalah sedekah. Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa membaca satu huruf dalam Kitab Allah maka ia mendapatkan satu kebaikan, dan satu kebaikan berlipat sepuluh kali. Aku tidak mengatakan alif lam mim sebagai satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR Tirmidzi)

5. Membaca Sholawat

Sholawat adalah sedekah seorang hamba terhadap dirinya sekaligus doa yang ditujukan kepada Rasulullah SAW. Seseorang yang membaca sholawat akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Bersholawatlah kepadaku karena itu menyucikanmu.” (HR Ahmad)

6. Mengerjakan Salat

Salat adalah sedekah seorang hamba terhadap dirinya sendiri. Dengan salat, maka ia mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bersyukur dengan segala nikmat yang diberikan kepadanya.

Rasulullah SAW bersabda, “Semua anggota badan kalian hendaklah bersedekah setiap hari, dan setiap salat adalah sedekah baginya.” (HR Abu Daud)

7. Mengerjakan Puasa

Seseorang dapat bersedekah dengan mengerjakan puasa dengan ikhlas. Orang yang berpuasa sebenarnya sedang mengeluarkan zakat badannya sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Segala sesuatu ada zakatnya, dan zakat badan adalah puasa.” (HR Ibnu Majah)

8. Bertutur Kata Baik

Bertutur kata baik adalah sedekah yang diberikan untuk orang yang mendengarkannya sekaligus bagi yang mengucapkannya. Sebab, perkataan yang baik akan menyejukkan, menenangkan, dan menyenangkan hati.

Rasulullah SAW bersabda, “Perkataan yang baik adalah sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

9. Membantu Orang Mukmin

Membantu orang mukmin baik tenaga maupun pemikiran adalah contoh sedekah non materi. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap muslim dapat bersedekah.” Abu Musa berkata, “Bagaimana jika ia tidak memiliki harta?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia bekerja dengan tangannya, kemudian menafkahkan untuk dirinya dan bersedekahlah.” Abu Musa berkata, “Bagaimana jika ia tidak sanggup bekerja?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia membantu orang yang sedang membutuhkan dan kesusahan…” (HR Abu Musa)

10. Tersenyum

Tersenyum kepada orang lain juga termasuk sedekah nonmateri, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

تَبَسُّمُكَ في وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya: “Senyum manismu di hadapan saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com