Tag Archives: ziswaf

Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal



Jakarta

Potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar hingga mencapai Rp 180 triliun per tahun. Meski demikian, sejak dicanangkan pada 2010 silam potensinya belum terserap secara maksimal.

Kini, akumulasi nilai wakaf baru sekitar Rp 2,23 triliun seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono.

“Saat ini akumulasi wakaf uang baru sebesar RP 2,23 triliun atau kurang dari 2% dari potensi Rp 180 triliun,” jelasnya dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta Sabtu (24/2/2024).


Imam menuturkan, ada beberapa faktor penyebab yang menyebabkan hal itu. Salah satunya, rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif.

“Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara literasi wakaf uang belum terlalu dipahami. Karenanya ini menjadi tugas jurnalis untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang wakaf uang di masyarakat,” katanya.

Peningkatan literasi soal wakaf uang, lanjut Imam, memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.

Saat ini ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf. Di antaranya CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).

Imam menjelaskan bahwa instrumen-instrumen tersebut masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat.

“Sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” tambahnya.

Karenanya Imam mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.

Walau demikian, perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang baik secara umum. Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi.

Selanjutnya pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

“Sedangkan lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia dimana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten kota,” terang Imam.

Begitu pula dari sisi regulasi. baik pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.

“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” tandasnya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Mengenal ZISWAF CT ARSA; Tidak Mengambil Hak Amil Lho!



Jakarta

Lembaga ZISWAF CT ARSA adalah Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Nazhir Wakaf yang didirikan oleh CT ARSA Foundation. Lembaga ZISWAF CT ARSA menjadi LAZ Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CT ARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.

Sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Nazhir, Lembaga ZISWAF CT ARSA secara aturan diperkenankan mengambil hak amil dan hak nazhir untuk operasional, akan tetapi Lembaga ini berkomitmen untuk tidak mengambil hak amil dan hak nazhir. Seluruh operasional Lembaga ZISWAF CT ARSA ditanggung oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan CT Corp, lebih detail di ziswafctarsa.id.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 11 ayat (1) huruf b: “Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.” Besaran hak amil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat Pasal 19 ayat (1): “Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Zakat ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari seluruh hasil penghimpunan zakat.”


Simulasi hak amil misalnya perolehan dari dana zakat senilai Rp 100.000.000.000, hak amil zakatnya adalah sebesar Rp 12.500.000.000. Hak amil memiliki fungsi yang signifikan dalam operasional pengelolaan LAZ. Sisa dari total dana zakat, yaitu Rp 87.500.000.000 disalurkan langsung kepada para mustahik yang berhak menerima zakat.

Pengelolaan Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak mengambil hal amil memiliki tujuan agak dampak yang diberikan kepada mustahik atau penerima manfaat optimal. Dengan tidak mengambil hak amil, Lembaga ZISWAF CT ARSA memberikan 100% dana zakat kepada penerima manfaat, tanpa dipotong biaya operasional. Berdasarkan simulasi di atas besaran Rp 12.500.000.000 yang merupakan hak amil dari perolehan dana zakat sebesar Rp 100.000.000.000 akan memiliki dampak yang luas jika disalurkan kepada mustahik.

Selain bertujuan memiliki dampak yang luas dari pengelolaan dana zakat yang tidak diambil hak amilnya, juga memiliki tujuan efisiensi dalam pengelolaan. Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak perlu mengambil dan mengelola dana hak amil, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

Tujuan lainnya dari tidak mengambil hak amil adalah tingginya transparansi. Lembaga ZISWAF CT ARSA membagikan dana zakat secara transparan dan akuntabel kepada mustahik tanpa potongan. Yuk Tunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf sahabat semua melalui ziswafctarsa.id.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com

Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


Jakarta

Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

Manfaat Sedekah Subuh

Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

1. Mendapat Ridha Allah SWT

Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

Surah Al-Baqarah Ayat 245:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

2. Didoakan oleh Malaikat

Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

3. Perlindungan dari Bahaya

Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

4. Melancarkan Rezeki

Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

  • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
  • Didoakan langsung oleh dua malaikat
  • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
  • Rezeki semakin bertambah
  • Dihapuskan dosa-dosanya
  • Dihindarkan dari malapetaka
  • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
  • Disembuhkan penyakit
  • Didekatkan pada pintu surga
  • Dijauhkan dari api neraka
  • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
  • Mendapatkan pahala jariyah
  • Hati menjadi lapang

Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

  • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
  • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
  • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
  • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
  • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
  • Tabung dan simpan selama 40 hari
  • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
  • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
  • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
  • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?


Jakarta

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi muslim yang meninggal saat bulan Ramadan?

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, waktu membayar zakat fitrah sendiri ialah sejak awal bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum salat Id. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2 yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal ketika Ramadan

Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis susunan Khairuddin, sebelum membahas tentang hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia perlu dipahami syarat wajib dari zakat fitrah itu sendiri.

Setidaknya ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah. Pertama beragama Islam, kedua memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya dan ketiga masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau jelang malam Idul Fitri.

Dengan demikian, orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi, jika muslim tersebut meninggal ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan maka ia tetap harus membayar zakat fitrah.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Diterangkan dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada surah At-Taubah ayat 60.

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

Syaikh Uwaidah berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

Itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia ketika bulan Ramadan. Hari terakhir Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 9 April 2024, jika mengacu pada prediksi BRIN.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Belasan Tahun Jemaah Haji Aceh Dapat Uang Saku Tambahan dari Wakaf



Jakarta

Manfaat hasil wakaf dirasakan jemaah haji asal Aceh. Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Mohammad Nuh menyebut jemaah Aceh mendapat uang saku tambahan dari hasil wakaf tiap kali pergi haji.

“Orang Aceh kalau pergi haji, dia dapat uang sangu tambahan kira-kira Rp 4 juta, Rp 5 juta dari hasil wakaf,” ujarnya ketika ditemui detikHikmah dalam acara Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pria yang akrab disapa M. Nuh ini menjelaskan manfaat wakaf ini berasal dari hotel yang lahannya dahulu diwakafkan oleh warga Aceh yang menetap di Makkah, berdekatan dengan Masjidil Haram.


“Dulu ada orang Aceh yang tinggal di dekat Masjidil Haram. Mereka berwakaf tanah di dekat Masjidil Haram tahun 1800-an. Tanahnya kena gusur akhirnya dia ubah jadi hotel. Ada 3 hotel dari hotel itu hasilnya dipakai sesuai niatnya yakni untuk wakaf. Sebelum menjadi hotel, dahulu rumah itu digunakan untuk orang Aceh yang pergi haji,” jelas M. Nuh.

Penghasilan dari hotel yang tanahnya merupakan hasil wakaf tersebut akhirnya diwakafkan untuk jemaah haji asal Aceh yang hendak beribadah haji.

“Sampai sekarang pun kalau orang Aceh pergi haji dikasih uang sangu. Setiap orang Aceh, baik itu kecil, muda, tua, dikasih per jemaah,” lanjut M. Nuh.

Sejarah Wakaf Orang Aceh di Makkah

Koordinator Hubungan Masyarakat Panitia Pembantu Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Banda Aceh Juniazi pada 2009 lalu menceritakan uang manfaat wakaf bagi jemaah haji asal Aceh merupakan amanat dari orang-orang Aceh yang pernah tinggal di Arab Saudi.

“Dulu sebelum kemerdekaan RI banyak orang-orang Aceh yang pernah tinggal di sana atau pergi haji,” ujar Juniazi seperti dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Lebih lanjut, Juniazi menjelaskan mereka membeli lahan yang tersebar di sejumlah titik yang ada di Mekkah termasuk Madinah. “Lahan milik mereka tersebut sekarang menjadi hotel dan pemondokan yang dikelola oleh pengusaha Arab Saudi dan itu memang diwakafkan,” jelasnya.

Sebagai kompensasinya pihak pengelola hotel dan pemondokan setiap tahunnya memberikan uang wakaf kepada jemaah haji asal Aceh. Kompensasi yang diberikan itu, papar Juniazi, karena amanat orang-orang Aceh sebelumnya untuk memberikan uang kepada warga Aceh yang menunaikan ibadah haji.

Jika tidak ada lagi orang Aceh yang pergi haji maka uang tersebut diberikan kepada warga Aceh yang menuntut ilmu di Arab Saudi. “Namun kalau tidak ada warga yang pergi haji atau yang menuntut ilmu di Arab Saudi, maka uang tersebut diberikan kepada jemaah haji dari negara-negara Asia Tenggara. Begitu isi dari kesepakatan dan sampai sekarang masih berlaku,” tambahnya.

Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh, dana manfaat wakaf ini dikenal dengan sebutan dana Baitul Asyi. Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat Wajib Zakat yang Harus Dipenuhi Muzaki


Jakarta

Zakat adalah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Terdapat sejumlah syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengeluarkan zakat (muzaki).

Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, zakat memiliki beberapa makna secara bahasa yang disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, di antaranya bertambah, tumbuh, dan keberkahan.

Pengertian zakat secara istilah berbeda di antara keempat mazhab.


Menurut mazhab Hanafi, secara istilah zakat berarti pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariat (Allah SWT) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.

Menurut mazhab Maliki, secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nisab kepada mustahik, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.

Menurut mazhab Syafi’i, secara istilah zakat berarti nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

Terakhir, menurut mazhab Hanabilah, secara istilah zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Menukil buku Zakat di Indonesia karya Supani, ulama fikih mengemukakan tiga macam syarat terkait zakat harta, yaitu syarat orang yang wajib berzakat, syarat harta yang wajib dizakati, dan syarat sah zakat. Syarat orang yang wajib berzakat dan syarat harta yang wajib dizakati disebut syarat wajib zakat.

Syarat Orang yang Wajib Berzakat

Masih mengacu sumber sebelumnya, berikut syarat orang yang wajib berzakat.

Islam

Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan ahlulkitab, karenanya tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyeru mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan salat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat, yang diambilkan dari (harta) orang-orang kaya dan diserahkan kepada fakir miskin mereka…” (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat orang yang dikenai kewajiban zakat adalah umat Islam.

Merdeka

Menurut ijma ulama fikih, hamba sahaya tidak dikenai kewajiban zakat karena secara hukum mereka tidak layak memiki harta. Tuannya adalah pemilik semua yang ada di tangannya, bahkan diri mereka sendiri dianggap sebagai harta.

Baligh dan Berakal

Syarat ini dikemukakan mazhab Hanafi. Anak kecil atau orang gila yang memiliki harta mencapai satu nisab tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu) anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia waras.” (HR Al-Hakim)

Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

Samson Fajar dalam buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi menjelaskan syarat harta yang wajib dizakatkan, sebagai berikut.

Milik Penuh

Maksud dari syarat ini yaitu seorang muzaki harus memiliki dan menguasai kekayaan tersebut. Dikatakan, hendaknya kekayaan itu dapat digunakan olehnya bila tidak ada yang menghalangi.

Berkembang

Menurut ahli fikih, berkembang maksudnya adalah bertambah, sehingga dapat dimaknai sebagai harta yang berkembang secara konkret ataupun tidak konkret. Konkret maksudnya dapat berkembang dengan perdagangan, sedangkan tidak konkret maksudnya berpotensi berkembang walau berada di tangan orang lain atas namanya.

Mencapai Nisab

Nisab adalah standar minimal bagi muzaki. Islam tidak mewajibkan harta untuk dizakati kecuali telah memenuhi nisab.

Lebih dari Kebutuhan Biasa

Kekayaan yang mendapat kewajiban zakat adalah harta yang lebih dari kebutuhan biasa atau pokok.

Bebas dari Utang

Utang dalam hal ini adalah hutang yang dapat mengurangi jumlah harta yang akan dibayarkan dari satu nisab.

Berlalu Satu Tahun/Telah Cukup Haul

Maksudnya berlalu satu tahun atau telah cukup haul adalah masa kepemilikan atas suatu harta telah melewati 12 bulan. Menurut mazhab Maliki, ketentuan ini berlaku selain pada barang tambang dan sawah.

Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

Syarat Wajib Zakat Mal

Mengutip Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, zakat mal menurut syara adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat wajib zakat mal kurang lebih serupa dengan syarat wajib zakat secara umum, di antaranya muslim atau beragama Islam, aqil atau berakal, baligh atau telah dewasa, dan memiliki harta yang telah mencapai nisab.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan Hasbiyallah dalam buku Fiqih. Zakat ini bertujuan menyucikan ibadah puasa.

Adapun syarat wajib zakat fitrah sedikit berbeda dengan syarat wajib zakat secara umum atau zakat mal. Di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta, dan telah lahir sebelum matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadan.

detikers bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan


Jakarta

Zakat fitrah wajib dilakukan setiap umat Islam, tidak terkecuali anak-anak. Zakat fitrah anak biasa diwakilkan oleh orang tua, tentu dengan membaca niat zakat fitrah untuk anak.

Kewajiban zakat fitrah bagi setiap umat Islam bersandar pada hadits riwayat Ibnu Umar RA.

Ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)


Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA. Ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat, apa yang dilakukannya itu menjadi zakat yang diterima, dan siapa saja yang membayarnya setelah salat, apa yang dilakukannya itu menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni)

Hukum Zakat Fitrah untuk Anak

Berdasarkan hadits, setiap umat Islam termasuk anak diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun, zakat fitrah anak yang belum berkemampuan sampai ia dewasa dibayarkan oleh orang tuanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Nur Fatoni dalam Fikih Zakat Indonesia. Adapun selain anak-anak, seorang muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) wajib membayarkan zakat fitrah kedua orang tua yang fakir, istri yang taat, dan para budak.

Dinukil dari Fiqih karya Hasbiyallah, syarat wajib zakat fitrah di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi, serta lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan kata lain, anak yang lahir sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan tidak wajib dizakati oleh orang tua atau walinya.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak

Niat termasuk dalam rukun zakat fitrah, sebagaimana dijelaskan Miftahul Basar dalam buku Mengenal Rukun Iman dan Islam.

Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yang dapat dibaca.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan, Wajib atau Tidak?


Jakarta

Zakat fitrah menjadi amalan wajib yang harus ditunaikan setiap muslim. Laki-laki, perempuan, tua, muda, ataupun anak-anak wajib dibayarkan zakatnya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap muslim,

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ


Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia).” (HR Bukhari Muslim)

Dalam hadits lain dijelaskan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Perintah menunaikan zakat fitrah jelas diterangkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.

Dalam surah Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Kemudian, perintah yang sama juga termaktub dalam surah Al A’la ayat 14 dan 15. Allah SWT berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

Artinya: “Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran) dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan

Dalam dalil yang termaktub di Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW, tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit terkait zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.

Dalam kitab Shalaatul Mu’min karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan M. Ghoffar dijelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang dikandung adalah sunah. Hal ini sebagaimana dilakukan sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan RA.

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dari Humaid dan Qatadah, bahwa Utsman RA pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan bayi dalam kandungan.

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dari Abu Qilabah, ia bercerita, “Mereka memberikan zakat fitrah, bahkan mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan.”

Dalam sebuah riwayat milik Ahmad disebutkan bahwa zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan itu wajib.

Menurut penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil NU Online, ulama mazhab Syafi’i berpendapat bayi yang masih dalam kandungan tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.

لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

Artinya: “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya…”

Meskipun tidak wajib, namun bukan berarti menjadi larangan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.

وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ

Artinya: “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama-sebagaimana yang telah kami kemukakan-yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib.”

Wallahu a’lam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?


Jakarta

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim terhadap sesama yang tidak mampu. Setidaknya ada 8 golongan penerima zakat fitrah yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


Menurut buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dari segi istilah, zakat artinya mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Lantas, siapa saja 8 golongan penerima zakat fitrah itu?

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Berdasarkan surah At Taubah ayat 60, berikut golongan penerima zakat fitrah jika dirinci sebagaimana dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah susunan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

Mengutip buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Meski demikian, dalam bukunya mereka menyebut waktu paling utama ialah setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri.

Sementara itu, waktu wajibnya adalah saat akhir Ramadan dan awal Syawal. Adapun, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim yang diterjemahkan Fedrian Hasmand juga berpendapat zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada Hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan sholat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Menukil buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Al-Baqir, doa tidak hanya dibaca oleh pemberi zakat fitrah. Golongan penerima zakat juga disunnahkan membaca doa saat menerimanya.

Berikut bunyi doa setelah menerima zakat fitrah yang bisa dilafalkan,

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Arab latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian dan Besarannya Tahun 2024


Jakarta

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat terdiri dari dua macam, salah satunya zakat fitrah.

Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk, ulama mazhab sepakat zakat tidak sah bila dikeluarkan tanpa niat. Zakat wajib ditunaikan bagi orang yang memenuhi syarat.

Perintah untuk zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Aetinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu adalah zakat fitrah. Zakat jenis ini dikeluarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Pengertian Zakat Fitrah

Hasbiyallah dalam bukunya Fiqih menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat fitrah dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi SAW oleh Abu Abbas, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian hari dari bulan Ramadan dan sebagian hari dari bulan Syawal.

Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Kewajiban perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits yang berbunyi,

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian di atas, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik itu orang dewasa, anak kecil, laki-laki atau perempuan. Mengutip buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal karya Abdul Jalil, berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

  • Umat Islam yang memiliki kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
  • Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap ada Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.

Penerima Zakat Fitrah

Kembali mengutip buku milik Abu Abbas, dikatakan orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah 8 golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Berikut ini delapan golongan tersebut:

  1. Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.
  2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen tapi tidak sampai 100 persen.
  3. Amil, yaitu orang yang ditugaskan pemerintah secara resmi, meskipun kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
  5. Seorang budak yang ingin memperoleh kebebasan dengan membayar tebusan kepada tuannya.
  6. Gharim, orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya.
  7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah SWT secara sukarela.
  8. Musafir yang kehabisan bekal.

Besaran Zakat Fitrah

Mengacu sumber sebelumnya, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan. Adapun rumus perhitungan zakat fitrah adalah sebagai berikut apabila zakat fitrah dikurskan dengan nilai uang.

Zakat fitrah perorang: 2,5 kg x harga perkilogram beras = uang yang harus dikeluarkan

Mengutip laman resmi BAZNAS RI, telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayar tiap individu muslim sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 kg beras premium. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com