Tag Archives: ziswaf

Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzaki. Secara syariat, zakat diwajibkan bagi setiap muslim.

Perintah zakat tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Nantinya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mengutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf oleh Elsbeth Bauer, dijelaskan juga bahwa pengertian zakat secara syara’ atau istilah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan, dengan memberikan sejumlah (kadar tertentu) dari harta milik sendiri kepada mereka yang berhak menerimanya (ditentukan menurut syariat Islam).

Adapun, terkait orang yang wajib membayar zakat atau muzaki harus memenuhi syarat tertentu. Berikut bahasan lengkapnya mengenai muzaki.

Ketentuan Muzaki yang Harus Dipahami

Dr Nurfiah Anwar melalui bukunya yang berjudul Manajemen Pengelolaan Zakat menuturkan setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh muzaki. Pertama, seorang muzaki harus beragama Islam. Karenanya, non-muslim tidak berkewajiban membayar zakat.

Kedua, orang yang wajib membayar zakat harus merdeka. Maksudnya, para budak atau hamba sahaya tidak dibebani kewajiban zakat.

Ketiga, muslim harus sudah baligh dan berakal. Seorang muzaki harus berusia dewasa dan tidak gila atau hilang akal.

Syarat muzaki di atas adalah untuk zakat secara umum. Adapun, untuk zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, muzaki harus memenuhi syarat sebagai berikut,

  • Beragama Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Doa Membayar Zakat Fitrah

Ketika mengeluarkan zakat fitrah, maka muzaki dapat membaca doa berikut yang dinukil dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Al Baqir.

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terkait mustahik ini dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jika dirinci, berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Kita Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah merupakan pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada orang yang berhak menerimanya. Sedekah diberikan secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharapkan ridha Allah SWT.

Dengan bersedekah hidup akan semakin berkah. Islam mengajarkan untuk umatnya agar bersedekah. Perintah sedekah juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Anjuran bersedekah juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Siapa saja yang gemar bersedekah akan mendapatkan balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

Bersedekah tapi Punya Utang

Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukumnya kalau masih memiliki utang?

Hukum sedekah tapi masih memiliki utang ada dua yaitu boleh dan haram. Berdasarkan prioritas, seseorang harus membayar utang terlebih dulu karena wajib dibandingkan dengan bersedekah yang hukumnya sunnah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih memiliki utang boleh dilakukan jika orang tersebut optimis (memiliki dzan) dapat membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Mengutip NU Online, kewajiban membayar utang terlebih dulu perlu dilakukan jika orang yang memiliki utang tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang ia miliki.

أما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه

Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa setelah Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Arti


Jakarta

Doa setelah zakat fitrah dibaca oleh penerima zakat. Bacaan ini disebut juga sebagai doa menerima zakat fitrah.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Artinya: “Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Mengutip buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

Doa setelah Menerima Zakat Fitrah

Diterangkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Al-Baqir, doa tidak hanya dibaca oleh pemberi zakat fitrah. Golongan penerima zakat juga disunnahkan membaca doa saat menerimanya.

Berikut bunyi doa setelah menerima zakat fitrah yang bisa dilafalkan,

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Arab latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Adapun, doa yang dibaca oleh pemberi zakat fitrah saat mengeluarkannya ialah sebagai berikut.

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Ketika membayar zakat, ada sejumlah tata cara yang harus diperhatikan agar amalan wajib tersebut sah dan sempurna. Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut tata caranya.

1. Telah Memasuki Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib turun dari mimbar menyelesaikan ceramah. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu setelah Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah kepada amil atau panitia yang mengurusi zakat, pastikan dahulu jika besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha’ kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

3. Membaca Doa saat Menyerahkan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh juga diucapkan dengan lisan. Bacaan niatnya seperti yang telah kita bahas di atas.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Merujuk pada sumber yang sama, berikut sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

  1. Fakir adalah orang dengan kekurangan harta agar bisa memenuhi kebutuhannya beserta orang yang ditanggungnya. Hal ini meliputi kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, meskipun orang tersebut memiliki harta yang sudah mencapai nisab hidupnya. Fakir dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi sangat kekurangan.
  2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak mampu mencukupi keperluan hidupnya atau dengan kata lain adalah serba kekurangan.
  3. Amil adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat, serta ia tidak mendapat upah selain zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam sehingga imannya dikhawatirkan belum cukup kuat.
  5. Budak (riqab) adalah orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus kemerdekaan dirinya.
  6. Garim adalah orang yang memiliki banyak hutang sedangkan ia tidak memiliki bagian harta yang lebih untuk membayarnya atau tidak mampu melunasinya.
  7. Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) yang diridhai oleh Allah SWT.
  8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang (musafir) dalam rangka mencari ridha Allah SWT.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Bersedekah kepada Orang Tua, Apakah Termasuk Kewajiban?


Jakarta

Bersedekah tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin, melainkan juga kerabat terdekat seperti orang tua. Pada dasarnya, sedekah kepada orang tua sangat dianjurkan.

Orang tua memiliki hak mutlak atas harta kita sebagai anaknya yang sudah dewasa. Diterangkan dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi susunan Aditya Akbar Hakim, meski orang tua tidak meminta apapun sudah sepatutnya seorang anak memiliki kesadaran untuk berbuat baik terhadap keduanya salah satunya dengan cara bersedekah.

Amirulloh dalam bukunya yang berjudul Sedekah Mahabisnis dengan Allah mendefinisikan sedekah secara bahasa. Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu ash-shadaqah atau ash-shidq yang artinya benar.


Perintah sedekah sendiri termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Sedekah kepada Orang Tua Lebih Utama Dibanding Orang Lain

Mengutip buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya susunan Muhammad Anwar Ibrahim, sedekah atau memberi uang kepada orang tua termasuk salah satu cara menunjukkan bakti terhadap keduanya. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dalam ayat tersebut, apabila seseorang hidupnya berkecukupan dalam hal harta maka hendaknya ia menafkahkan atau bersedekah atas harta tersebut. Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk bersedekah kepada orang tua.

Imam al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub terjemahan Jamaluddin menjelaskan bahwa sedekah kepada orang miskin nilainya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga mendapatkan dua nilai, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan keluarga (silaturahmi).

Begitu pula dengan anak laki-laki. Mereka harus bersedekah kepada orang tua setelah menunaikan kewajibannya menafkahi istri dan anak-anaknya.

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa golongan yang paling berhak menerima sedekah adalah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Muslim tidak boleh bersedekah jika harta yang digunakan masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Namun, apabila muslim tersebut mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya, barulah mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Pada riwayat lain turut dijelaskan hal serupa. Abu Hurairah RA bertanya kepada sang rasul,

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Zakat Mal Lengkap dengan Jenis-jenisnya


Jakarta

Niat zakat mal bisa dilakukan kaum muslimin sebelum berzakat. Pada dasarnya, zakat mal juga disebut sebagai zakat harta.

Mengutip buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat. Zakat mal wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, surat berharga, pendapatan dari profesi, hasil barang tambang dan semacamnya. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Niat Zakat Mal

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat zakat mal yang dapat diamalkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaata malii fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Saat memberi zakat, ada juga doa yang disunnahkan untuk dibaca. Berikut bunyinya,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Arab latin: Khuż min amwaalihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalaataka sakanul lahum, wallaahu samii’un ‘aliim

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Jenis-jenis Zakat Mal

Berikut jenis-jenis zakat mal yang dinukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan H Kamaluddin dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Dr Muh Hambali.

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak yang telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya wajib dizakatkan. Nisab emas besarannya 85 gram dan nisab perak mencapai 595 gram. Persenan yang dikeluarkan sejumlah 2,5 persen dari harta emas dan perak yang dimiliki.

2. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang telah mencapai nisab dan haulnya juga termasuk ke dalam zakat mal. Kriterianya hewan ternak tidak cacat, tidak tua dan tidak sedang hamil. Contoh dari zakat hewan ternak adalah unta, sapi, kambing dan domba. Rincian hisabnya sebagai berikut,

  • Unta nisabnya 5 ekor, dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati 2 ekor kambing.
  • Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur 2 tahun.
  • Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah 1 kambing.

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian dikeluarkan dari hasil pertanian. Contoh dari zakat ini berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering, seperti padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

Terdapat dua jenis zakat pertanian. Pertama, apabila bertani dengan tanaman yang diairi air hujan maka zakat malnya sebesar 10 persen. Kedua, jika tanamannya diairi dengan peralatan atau biasa disebut pengairan manusia maka zakatnya sebanyak 5 persen.

Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati antara lain jika sudah mencapai haul dan nisabnya sebesar 652,8 kg. Waktu dikeluarkan zakat pertanian ini pada masa panen tiba serta hasil bersih

4. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan harus dikeluarkan dari harta atau benda selain emas, perak murni untuk diperjualbelikan. Ini berlaku secara pribadi maupun secara berkelompok seperti CV, PT dan sejenisnya.

Apabila sudah mencapai hisab dan haulnya, harta perniagaan harus dinilai pada akhir tahun dan dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut.

5. Zakat Temuan dan Barang Tambang

Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam selama bertahun-tahun dan ditemukan secara tidak sengaja. Zakat rikaz sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan.

Tidak ada syarat nisab maupun haul dalam zakat rikaz. Sebab, rikaz bisa ditemukan kapan saja, di mana saja dan tanpa disengaja.

Sementara itu, mengenai zakat barang tambang bentuknya berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan semacamnya. Adapun, barang tambang cair berupa minyak bumi, aspal dan lainnya. Sebagian ulama mengatakan besaran zakat barang tambang sama dengan rikaz.

Beberapa lainnya berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen yang mana sama dengan zakat emas dan perak. Hitungan haul juga tidak berlaku pada zakat barang tambang.

6. Zakat Investasi

Sesuai dengan namanya, zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi. Contoh dari zakat investasi berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan semacamnya.

Apabila hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian. Harta dari zakat investasi berupa pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, tentu setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan mencapai 5-10 persen, sama dengan zakat pertanian. Nisab zakat investasi adalah total penghasilan bersih selama setahun.

7. Zakat Tabungan atau Simpanan

Zakat tabungan dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama setahun dan telah mencapai nisab. Maksud dari tabungan di sini berupa deposito dan semacamnya.

Sama dengan zakat emas dan perak, zakat tabungan pembayarannya dilakukan saat sudah mencapai haul dengan nisab 85 gram. Jadi, kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah mencapai nisab. Contohnya seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Penghasilan dari profesi berupa uang. Jadi, zakat pendapatannya sama seperti zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Dahsyatnya Keutamaan Sedekah buat Pasangan Suami Istri Ini Haji Berkali-kali



Jakarta

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Perintah bersedekah tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 274.

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


Mengutip buku Sedekah Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, sedekah dimaknai sebagai kunci meraih keberkahan rezeki. Sedekah adalah amal sederhana yang dapat menyuburkan rezeki.

Banyak keutamaan yang terkandung dalam sedekah. Allah SWT sendiri menjanjikan pelipatgandaan sekaligus dilapangkan rezeki muslim yang bersedekah sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Selain itu, disebutkan pula keutamaan sedekah dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Barang siapa bersedekah seberat satu biji kurma dari penghasilan yang baik -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik- maka Allah menerimanya dengan Tangan kanan-Nya kemudian Dia menumbuhkan untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian merawat anak kudanya hingga menjadi seperti gunung.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hal ini terbukti dengan apa yang dialami oleh pasangan suami istri asal Solo, Murdjito dan Rini Puji Astuti. Keduanya merasakan keberkahan sekaligus bukti nyata keutamaan sedekah.

Mantan anggota TNI tersebut mengaku telah membangun tiga masjid dan merenovasi masjid-masjid di sejumlah tempat sejak dirinya pensiun. Selain itu, ia dan sang istri juga berwirausaha.

“Sejak saat itu, alhamdulilah saya bisa berhaji, usaha istri saya juga makin lancar,” katanya kepada detikHikmah.

Murdjito dan Rini telah haji dan umrah berkali-kali. Kakek enam cucu itu mengatakan biaya yang ia gunakan untuk pergi ke Tanah Suci adalah harta yang memang disisihkan setelah menyantuni pesantren-pesantren serta masjid.

“InsyaAllah harta kita tak akan berkurang bila digunakan untuk sedekah dan amal saleh lainnya. Banyaklah juga bergaul dengan orang-orang yang baik,” tambahnya.

Ketika ditanya apa yang membuatnya gemar menunaikan ibadah yang menyita banyak biaya itu, Murdjito menuturkan bahwa bahwa Allah SWT akan mengganti setiap harta yang dikeluarkan untuk kepentingan ibadah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Perkuat Layanan, ZISWAF CTARSA Serahkan Mobil Ambulance ke Kantor Perwakilan Jatim



Sukoharjo

Dalam rangka memperkuat layanan sosial dan kesehatan di wilayah Jawa Timur, Lembaga ZISWAF CTARSA menyerahkan satu unit ambulance kepada Kantor Perwakilan Jawa Timur, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Penyerahan ini bertepatan dengan acara wisuda SMAU CTARSA di Sidorejo, Kec. Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Yayasan CTARSA Foundation, Ibu Anita Ratnasari Tanjung, menyerahkan secara langsung satu unit mobil ambulance kepada Ketua Kantor Perwakilan ZISWAF CTARSA Jawa Timur, Bapak Yoyok Wachyudi.

Hadir dalam acara ini Direktur ZISWAF CTARSA M. Wahib MH., M.Si., Manager pemberdayaan Nur Fadlan, Kepala Kantor Imam Syafi’i dan juga perwakilan dari Kanwil ZISWAF Jawa Timur.


Penyerahan mobil ambulance ini merupakan bentuk komitmen Lembaga ZISWAF CTARSA dalam mendukung upaya kemanusiaan, khususnya di wilayah Jawa Timur. Diharapkan dengan adanya mobil ambulance ini dapat lebih mudah menjangkau dan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya masyarakat di sekitar Rumah Inspirasi, Lumajang dan umumnya untuk masyarakat luas.

“Ambulance ini diperuntukkan untuk masyarakat dilingkungan sekitar Rumah Inspirasi Kabupaten Lumajang, untuk memperkuat program Kampung Arsa,” ujar Ibu Anita. Mobil ambulance yang diserahkan ini dilengkapi dengan berbagai peralatan medis yang modern, seperti seperangkat tabung oksigen, apar, kotak first aids dan kasur tandu. Selain itu, mobil ini juga dilengkapi dengan sistem pendingin udara yang nyaman untuk pasien.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Lembaga ZISWAF CTARSA Jawa Timur, Bapak Yoyok Wachyudi, menyatakan rasa terima kasihnya atas sumbangan ini.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Mobil ambulance ini akan sangat membantu dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan yang kami lakukan,” ungkapnya.

Dengan adanya tambahan fasilitas mobil ambulance ini, diharapkan Kantor Perwakilan Lembaga ZISWAF CTARSA Jawa Timur dapat lebih responsif dalam memberikan bantuan kesehatan dan mempercepat penanganan darurat di lapangan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Asal Sedekah Sunah tapi Bisa Haram karena Hal Ini


Jakarta

Sedekah adalah tindakan terpuji yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hukum asal sedekah adalah sunah.

Anjuran untuk bersedekah ada dalam beberapa ayat Al-Qur’an maupun hadits, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 280. Allah SWT berfirman,

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”

Pengertian Sedekah

Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Rahman Ghazaly, secara bahasa, sedekah berarti tindakan yang benar. Adapun secara syara’ atau terminologi, sedekah berarti sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah SWT.

Pengertian lain disampaikan Manshur Abdul Hakim dalam Buku Saku Terapi Bersedekah. Menurut al-Jurjani, sedekah adalah pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sedangkan menurut al-Raghib, sedekah adalah harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum Asal Sedekah Adalah Sunah

Masih mengacu sumber yang sama, menurut ijma ulama, hukum asal sedekah adalah sunah. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah karya Masykur Arif, lawan dari sedekah adalah bakhil atau pelit. Sifat ini dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 180. Allah SWT berfirman,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Sedekah dapat diberikan kapan dan di mana saja. Namun, terdapat waktu yang lebih utama untuk melakukan sedekah yaitu pada bulan Ramadan. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayat al-Akhyar juga menjelaskan bahwa sedekah sangat dianjurkan ketika berhadapan dengan perkara penting, ketika tengah sakit atau musafir, ketika berada di Kota Makkah dan Madinah, ketika terdapat peperangan, dan ketika sedang berhaji.

Sedekah yang Haram

Hukum sedekah dapat menjadi haram jika seseorang bersedekah dengan sesuatu yang haram seperti babi dan anjing. Haram pula bersedekah dengan sesuatu yang diperoleh dengan cara yang diharamkan, seperti mencuri, merampok, atau korupsi.

Rasulullah SAW pernah menyebutkan seorang lelaki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan?” (HR Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Tidak Ada Kotak Amal di Masjidil Haram?



Jakarta

Di Indonesia, kotak amal untuk bersedekah menjadi hal yang wajar ditemukan di masjid-masjid. Akan tetapi, ternyata kotak amal tidak terdapat di masjid-masjid Arab Saudi, seperti Masjidil Haram. Kenapa tidak ada kotak amal di Masjidil Haram?

Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah dapat dilakukan kapan saja, tidak terkecuali saat berhaji. Anjuran untuk bersedekah terdapat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an. Salah satunya dalam surah Al Baqarah ayat 267,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

Larangan Kotak Amal di Masjidil Haram

Tak hanya Masjidil Haram, masjid-masjid besar di Arab Saudi lainnya juga tidak menyediakan kotak amal. Laporan Arab News yang terbit pada 17 September 2003 lalu menyebut, pejabat keamanan secara resmi melarang penyediaan kotak amal di masjid dan lokasi bisnis komersial.

Sumber tersebut juga mengatakan divisi polisi khusus turut melakukan pemeriksaan lokasi-lokasi komersial dan mengeluarkan kotak-kotak tadi tempat usaha dan memintanya untuk menandatangani surat perjanjian tidak memajang kotak-kotak lagi.

Menteri Dalam Negeri Pangeran Naif dalam sebuah wawancara dengan Asharq Al-Awsat pada 2003 lalu memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memasukkan uang dalam kotak amal yang ditemukan di pintu masuk beberapa masjid.

“Bagi yang ingin menyumbang harus memverifikasi ke mana dana itu akan disalurkan,” ujarnya.

Dilansir situs Kementerian Agama RI, menurut Muhammad Sahe, mukimin Indonesia yang telah bermukim selama 30 tahun di Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi melarang takmir masjid menyebarkan kotak amal karena khawatir penyalurannya tidak bisa terkontrol.

Kendati demikian, semangat jemaah bahkan warga setempat untuk bersedekah tidak surut. Mengutip buku Dahsyatnya Ibadah Haji karya Abdul Cholik, salah satu hal unik di Tanah Suci adalah “Mobil Fi Sabilillah”. Mobil ini berhenti di suatu tempat lalu membagi-bagikan kotak berisi makanan dan minuman. Tidak jarang, jemaah turut antre untuk mendapat jatah dari mobil tersebut.

Cara Sedekah di Masjidil Haram

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melarang jemaah memberi sumbangan kepada pengemis selama di Tanah Suci. Jemaah yang ingin beramal bisa berdonasi melalui lembaga resmi.

Kementerian dalam pernyataannya menegaskan memberi pengemis termasuk tindakan melanggar hukum.

“Tamu Allah yang terkasih, pastikan donasi Anda sampai ke pihak yang benar-benar berhak dengan menghindari memberi kepada pengemis karena dua alasan penting: itu merusak kesucian Dua Masjid Suci dan mengemis adalah pelanggaran hukum yang mencolok,” kata kementerian melalui media sosial X-nya, Senin (13/5/2024).

Kementerian mengimbau jemaah agar menyalurkan donasinya kepada penerima yang berhak melalui lembaga amal terakreditasi. “Untuk cara berdonasi yang aman dan andal, pertimbangkan untuk menggunakan platform Ehsan: ehsan.sa,” ujarnya.

Keutamaan Masjidil Haram

Menukil Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, keutamaan Masjidil Haram dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah RA. Rasulullah SAW bersabda,

“Salat di masjidku lebih mulia nilainya 1.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram dan salat di Masjidil Haram lebih mulia nilainya 100.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain.” (HR Ibnu Majah)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Rukun Wakaf Apa Saja? Kenali agar Amalannya Sah


Jakarta

Rukun wakaf perlu dipahami kaum muslimin agar amalan yang dilakukan sah dan tidak sia-sia. Pada dasarnya, wakaf melibatkan penyerahan harta atau aset untuk kepentingan umum.

Dalil terkait wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ


Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Menukil buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, secara bahasa wakaf artinya berdiri, berhenti dan menahan. Dari segi syariat, wakaf dimaknai menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh muslim tanpa merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya.

Harta benda yang diwakafkan berada pada milik Allah SWT yang artinya tidak dapat diperjualbelikan, diberikan pada orang lain atau diwariskan kepada keluarga. Contoh wakaf sendiri seperti tanah untuk membangun masjid, mushala, pondok pesantren, sekolah, dan semacamnya.

Rukun Wakaf

Berikut rukun wakaf yang disebutkan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin.

1. Pewakaf

Pewakaf atau wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat itu antara lain; telah mencapai usia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan.

Dalam praktiknya, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Harta yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan atau bisa disebut mauquf merupakan harta yang kepemilikannya sah dan halal. Dalam kategori ini contohnya barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Penerima Wakaf

Mauquf ‘alaih atau penerima wakaf harus disebutkan namanya. Tetapi, apabila nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

Perlu dipahami, mauquf alaih tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setidaknya ada enam hal yang termasuk ke dalam syarat wakaf. Antara lain sebagai berikut:

  1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  2. Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  6. Jangka waktu wakaf

Keistimewaan dari Wakaf

1. Pahala yang Terus Mengalir

Muslim yang berwakaf pahalanya akan terus mengalir meski ia telah meninggal dunia. Terkait hal ini disebutkan dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Mendapat Balasan Surga

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

3. Pahala Kebaikan

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

Itulah pembahasan mengenai rukun wakaf dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com